BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian Zakat S ecara hakikat zakat adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan, pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwasannya zakat saham dan obligasi tidak terbatas zakatnya. Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang sifat untung ( bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equiti ). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangan saham adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan. Zakat merupakan salah satu kewajiban muslim yang tidak hanya sbagai ibadah mahdah pertanda hubungan harmonis secara vertikal dengan Allah SWT, tetapi juga sebagai kewajiban yang bersifat horizontal sesama muslimdan sesama manusia. Artinya zakat juga merupakan salah satu bentuk filanteropi dalam Islam. Secara normatif harta yang harus dizakati ada lima macam, zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat perdag
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Teori mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari keseluruhan perekonomian, salah satunya teori penawaran. Berbicara tentang teori penawaran dalam kerangka ekonomi islam sebenarnya merupaka kelanjutan dari pembahasan tentang teori permintaan dalam ekonomi islam. Sama halnya dalam ekonomi konvensional, dalam ilmu ekonomi islam pembahasan persoalan ini menyangkut faktor-faktor atau variabel-variabel yang berpengaruh terhadap kedudukan penawaran suatu barang atau jasa tertentu. Penawaran ( supply ), dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setia p tingkat harga selama periode waktu tertentu Penawaran ( Supply ). Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan Barang yang akan dijual. G