Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2018

Regulasi Wakaf di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. Dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum islam sebagai aturan untuk mengewajantahkan nilai-nilai keimanan keimanan dan aqiqah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan hukum, keadilan sosial maupun keadilan ekonomi. Salah satu instistusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt. Lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam islam. Prinsip pemilikan harta dalam ajaran islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan sosial. Wakaf telah di sya’riatkan dan telah dipraktek