BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kegiatan istinbath hukum, salah satu aspek yang menjadi objek pembahasan terhadap nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah, adalah berkaitan dengan dilalah nash. Kajian atau pembahasan tentang dilalah nash adalah merupakan hal sangat penting karena ia terkait langsung dengan muatan hukum yang ditunjukkan oleh dalil nash. mengetahui dan memahami dilalah nash ini sangat penting, karena ia terkait dengan cara penunjukkan lafal atas sesuatu makna (muatan hukum) yang terkandung didalamnya. [1] Untuk mengetahui bagaimana penunjukkan lafal nash atas sesuatu makna dan muatan hukum apa yang terkandung di dalamnya, tentu membutuhkan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk maksud tersebut. Sarana yang dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana penunujukan lafal atas sesuatu ketentuan hukum adalah dengan menggunakan konsep Qath’iy dan Zhanniy. Kedua konsep ini, dalam aplikasinya, ingin melihat muatan hukum yang ditunjukan oleh sesuatu lafal...
Comments
Post a Comment