Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2015

Pembahasan Mengenai KAP (Kualitas Aktiva Produktif)

BAB II PEMBAHASAN 1.    Pengertian Dasar Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berd

Zakat Perusahaan Saham dan Obligasi

BAB I PENDAHULUAN A.     Pengertian Zakat S ecara hakikat zakat adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan, pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwasannya zakat saham dan obligasi tidak terbatas zakatnya. Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang sifat untung ( bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equiti ). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangan saham adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan. Zakat merupakan salah satu kewajiban muslim yang tidak hanya sbagai ibadah mahdah pertanda hubungan harmonis secara vertikal dengan Allah SWT, tetapi juga sebagai kewajiban yang bersifat horizontal sesama muslimdan sesama manusia. Artinya zakat juga merupakan salah satu bentuk filanteropi dalam Islam. Secara normatif harta yang harus dizakati ada lima macam, zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat perdag