BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Dasar Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berd
Teruslah Berusaha Memberikan Yang Terbaik Meskipun Banyak Rintangan Yang Menghadang, Pelangi Akan Muncul Setelah Hujan