Skip to main content

Pembahasan Mengenai KAP (Kualitas Aktiva Produktif)



BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Dasar
Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna’ dan ijarah. Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/ keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.  Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu. Istishna’ adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, Sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan adalah penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan mudharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.[1]
            Bank syariah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam mekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana untuk investasi. Hal ini tidak dapat dijalani oleh bank selain bank syariah. dengan demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukkan peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva produktif bank syariah dapat dibedakan atas :
a.       Piutang penjualan ( murabahah ) dan sewa ( ijarah )
b.      Investasi pada :
v  Musyarakah
v  Mudharabah
v  Salam
v  Istishna’
v  Persediaan
v  Aktiva yang disewakan.[2]
Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.[3]
Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).[4]


2.    Prinsip-prinsip Dalam Aktiva Produktif
Penanaman dana bank syariah pada aktiva produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pengurus bank syariah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva produktif senantiasa dalam keadaan lancar.
Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan :
v  Analisa kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya factor 5C ( Character, Capital, Capacity, Condition of economy & Collateral )
v  Penilaian terhadap aspekk prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Sementara itu, yang dimaksud dengan memantau adalah mengawasi perkembangan kinerja usaha nasabah dari waktu ke waktu. Yang dimaksud dengan mengambil langkah-langkah antisipasi adalah melakukan tindakan dan upaya pencegahan atas kemungkinan timbulnya kegagalan dalam penanaman dana.[5]
3.    Tata Cara Penilaian
Penilaian kualitas aktiva produktif bank syariah mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh Bank Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PERATURAN BANK INDONESIA NO.: 5/7/PBI/2003, tentang KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK SYARIAH, ditegaskan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 3 :
1.    Kualitas aktiva produktif dalam bentuk pembiayaan, piutang dan atau qardh dinilai berdasarkan :
a.     prospek usaha
b.    kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan
c.     kemampuan membayar
2.    Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar,  diragukan dan macet
3.    Kualitas piutang dan qardh ditetapkan menjadi lima golongan yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
4.    Penilaian terhadap prospek usaha, kondisi keuangan nasabah dan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan lampiran dalam Peraturan bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 :
1. Penilaian terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan atau pencapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP).
2.    PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu pembiayaan.
3.    Bank Syariah dapat mengubah PP berdasarkan kesepakatan dengan nasabah sepanjang terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
4.    Bank Syariah wajib mencantumkan PP dan perubahan PP dalam perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah dan harus terekomendasi secara lengkap.
Dari pasal tersebut diatas dijelaskan sebagai berikut :
Perhitungan pencapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP) adalah sebagai berikut :
K
Dimana :
K   = Kualitas Pembiayaan
RP = Realisasi Pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah
PP = Perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh Bank Syariah dari nasabah
Sebagai contoh :
Misalnya pembiayaan berjangka waktu 2 tahun, jadwal pembayaran bagi hasil ditetapkan setiap 6 bulan maka PP ditetapkan setiap 6 bulan, yaitu :
1.    PP 6 bulan I = Rp xxx atau x %
2.    PP 6 bulan II = Rp yyy atau y % dst.
Yang dimaksud dengan terdokumentasi secara lengkap yaitu sekurang-kurangnya tersedia dokumentasi pembiayaan yang meliputi aplikasi, analisa, keputusan dan pemantauan atas pembiayaan serta file lain yang terkait dengan PP beserta perubahannya.
Ketentuan Pasal 5 :
1.    Pembayaran angsuran pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kesepakatan antara Bank Syariah dan nasabah.
2.    Apabila jangka waktu pembiayaan lebih dari satu tahun, pembayaran angsuran pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diangsur secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash flow) usaha nasabah.
3.    Pembayaran angsuran pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.
Ketentuan Pasal 6 :
1.    Dalam hal nasabah Bank Syariah memiliki beberapa rekening pembiayaan, piutang, dan atau qardh dengan kualitas yang berbeda, maka kualitas rekening secara keseluruhan dinilai mengikuti kualitas yang terburuk.
2.    Kualitas setiap rekening pembiayaan, piutang dan atau qardh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan menjadi kualitas yang sebenarnya sepanjang terdapat bukti-bukti dan dokumentasi yang cukup untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan kelancaran pembayaran dari nasabah yang dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar..
3.    Dalam hal kualitas yang terburuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rekening piutang dan qardh dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus maka kualitas rekening dinilai secara masing-masing.
Ketentuan ini diperlukan mengingat adanya perbedaan penggolongan kualitas. Aktiva produktif pada pembiayaan, piutang dan qardh.[6]





BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.
Kondisi aktiva produktif bank syariah dapat dibedakan atas :
a.    Piutang penjualan ( murabahah ) dan sewa ( ijarah )
b.    Investasi pada :
v  Musyarakah
v  Mudharabah
v  Salam
v  Istishna’
v  Persediaan
v  Aktiva yang disewakan

DAFTAR PUSTAKA

v Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah,cet 1 ( Ekonisia : Yogyakarta ). 2004
vhttp://arvanbones04.blogspot.com/2013/04/2_25.html


[1] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, ( Ekonisia : Yogyakarta ). h. 107-108
[2] Ibid. h. 257
[3] http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/kualitas_aktiva_produktif.aspx
[4] http://arvanbones04.blogspot.com/2013/04/2_25.html
[5] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, ( Ekonisia : Yogyakarta ). h.109
[6] Ibid. h. 111

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka