Skip to main content

Zakat Perusahaan Saham dan Obligasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Zakat
Secara hakikat zakat adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan, pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwasannya zakat saham dan obligasi tidak terbatas zakatnya.
Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang sifat untung (bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equiti). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangan saham adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan.
Zakat merupakan salah satu kewajiban muslim yang tidak hanya sbagai ibadah mahdah pertanda hubungan harmonis secara vertikal dengan Allah SWT, tetapi juga sebagai kewajiban yang bersifat horizontal sesama muslimdan sesama manusia. Artinya zakat juga merupakan salah satu bentuk filanteropi dalam Islam.
Secara normatif harta yang harus dizakati ada lima macam, zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas perak, dan zakat rikaz. Tetapi menurut ulama kontemporer berdasarkan ijtihat dengan melihat realitas aktivitas ekonomi modern yang semakin variatif, berpendapat bahwa yang wajib dizakati ada sembilan macam yaitu: zakat binatang ternak, zakat emas dan perak/ zakat uang, zakat kekayaan dagang, zakat pertanian, zakat madu, dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian dan profesi serta zakat saham dan obligasi.
Makalah ini akan akan membahas tentang kewajiban zakat perusahaan, saham dan obligasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    ZAKAT PERUSAHAAN/ZAKAT BADAN HUKUM
1.      Pengertian Zakat Badan Hukum
Zakat secara etimologi berarti berkembang dan bertambah. Zakat berarti suci, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Syams ayat 9: قد أفلح من زكاها
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”, maksutnya bersuci dalam kotoran. Zakat juga  berarti pujian. Jadi makna zakat pada dasarya adalah suci, berkembang, berkah, dan terpuji. Secara termologi zakat adalah sebutan untuk suatu yang dikeluarkan untuk mensucikan harta atau diri manusia dengan cara tertentu.
            Menurut Al-Qaradawi zakat secara syara’ adalah bagian tertentu dri harta yang Allah wajibkan untuk diberikan kepada para mustahiq. Zakat secara syara’ dinamakan zakat karena dengan zakat dapat berkembang dengan berkah dan membersihkan diri sesorang dengan ampunan.
Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh oramh muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yag berhak menerimanya.” Sedangkan pada Umdang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Zakat adalah harta wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.” Sementara Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) ahun 2008 mendefinisikan zakat pada pasal 675 ayat (1) “Zakat adalah harta yang wajib disishkan oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhk menerimanya.”
Berdasarkan pemaparan definisi zakat di atas, jelas bahwa definisi zakat meurut undang-undang dan KHES lebih konprehensif, karena tidak hanya berkaitan dengan zakat perorangan, akan tetapi juga terkait dengan badan hukum. Artinya muzakki tidak hanya terbatas pada sesorang, akan tetapi juga badan hukum, karena badan hukum juga termasuk subjek hukum.[1]
2.      Badan Hukum
Badan Hukum dikatakan sebagai subjek hukum karena terdiri dari kumpulan orang-orang yang melakukan perbuatan hukum (tasharruf). Badan hukum merupakan hasil analogi dari keberadaan manusia dalam subyek hukum. Ketentuan menjadikan badan hukum sebagai subjek hukum, tidak boleh bertentangan dengan prisip-prnsip akad yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Keberadaan badan hukum terkait dengan adanya penerapan akad wakalah dalam pembagian tugas dari suatu manajemen perusahaan. Dalam hal ini manusia bertindak sebagai wakil dari organ lembaga atau perusahaan tersebut. Meskipun atas nama badan hukum sesorang menjalankan amanah perusahaan, namun sebagai pertanggungjawaban vertikal tetap dikembalikan kepad amalan individu masing-masing.
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan.[2]

3.      Syarat-Syarat Badan Hukum
Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syaratyang telah ditentukan oleh hukum,  yaitu:
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang profitable, bertujuan untuk mengembangkan harta dan mencari laba atau keuntungan, yaitu lembaga keuangan Syari’ah, seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT), kopersi Syari’ah dan bank syari’ah.[3]
4.      Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Pengertian subyek hukum berarti pembuatan manusia yang dituntut oleh Allah berdasarkan ketentuan hukum syara’. Perbuatan yang dibebani hukum dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah mukalaf. Subjek hukum terdiri dari dua macam yaitu manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum, dalam rukun akad, kedua subjek hukum tersebut kedudukan sebagai aqidain. Namun agar aqidain dapat mengadakan bisnis secara sah, maka harus memenuhi syarat kecakapan (ahliah) dan kewewenamgam (wilayah) bertindak di hadapan hukum.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau hak. Jika “hak” (Berechtigung) dipahami bukan semata sebagai hak refleks, melainkan wewenang hukum untuk mendesak (melalui gugatan hukum) dipenuhinya gugatan hukum, yakni wewenang hukum untuk berpartisipasi dalam penciptaan keputusan pengadilan yang membentuk sebuah norma individual yang memerintahkan eksekusi sanks sebagai reaki terhadap tidak dipatuhinya suatu kewajiban; dan jika seseorang mempertimbngkan bahwa subjek dari wewenang hukum untuk menciptakan atau menerapkan norma hukum sama sekali tidak selalu disebut sebagai hukum, maka akan lebih mudah untuk membatasi konsep “subjek hukum” pada subjek kewajiban hukum dan untuk membedakan antara konsep “subjek kewajiban hukum” dari konsep “subjek wewenang hukum.”
Secara garis besar, ada dua macam subjek hukum, pertama, Natuurlijk person, adalah mens person yang disebut orang atau manusia. Kedua, recht person, adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam: (1) Publiek Rechtperson, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum, seperti negara; (2) Privat Rechtperson/Badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.

5.      Dasar Hukum Zakat Badan Hukum
a.       Dasar hukum dari Al-Qur’an
1.      Surah Al-Baqarah ayat 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambil-nya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji.” (QS. 2:267)

2.      Suarah Al-Taubah ayat 103
“Ambilah (sebahagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk); dan doakanlah untuk mereka, kerana sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui”
Bila dianalisa dengan pendekatan usul fiqh, maka dalil-dalil di atas dapat dikategorikan dalil umum atau mujmal.  Ayat 267 surat Al-Baqarah menggunakan kata  الذين امنوا yang berarti masih umum. Maksudnya semua orang yang beriman diperintahkan untuk berinfaq. Menurut Ibnu Katsir yang dimaksud infaq dalam ayat tersebut adalah sedekah. Sebagaimana dijelaskan di atas, sedekah ada dua macam, yaitu sedekah wajib dan sunah. Ayat di atas lebih condong pada sedekah wajib, hal ini berdasarkan penafsiran Ali dan al-Saddi yang menafsirkan kata ماكسبتم dengan emas, perak dan buah-buahan serta tanaman yang dihasilkan dari pertanian. Sementara menurut  Mujahid ماكسبتم adalah harta perdagangan. Imam al-Syaukani secara jelas menyatakan bahwa ayat ini turun sebagai perintah untuk berzakat. Yusuf al-Qaradawi juga berpendapat demikian.
Sementara ayat kedua (surah al-Taubah ayat 103), menunjukkan lebih spesifik, yaitu menggunakan kata صدقة yang berarti zakat. Qoinah-nya adalah lafaz تطهر هم وتزكيهم بها artinya ayat ini lebih khusus, karena menunjukkan perintah untuk mengambil zakat, sementara zakat tidak dapat diambil dari setiap orang mukmin secara umum. Ada batasan yang membuat ayat ini berarti khusus, yaitu zakat diambil dari orang mukmin scara umum. Ada batasan yang membuat ayat ini berarti khusus, yaitu zakat diambil dari orang mukmin yang mempunyai harta yang wajib dizakati, jumlahnya mnimal satu nisab, harta tersebut dimiliki lebih dari setahun (kecuali rikaz dan pertanian), harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok dan batasan-batasan lain. Namun demikian, keumuman mengenai jumlah orang yang memiliki harta masih saja berlaku, artinya, apakah harta dimiliki bersama atau miliki perseorangan tetap dikenakan wajib zakat.


b.      Dasar hukum dari al-Sunnah
Hadist riwayat Bukhari dan Anas bin Malik:
“Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddig R.a menulis surat kepadanya:’Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas kaum muslimin. Yang diperintahkan  Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor anak kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masutahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak  unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umumnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali emiliknya menginginkan. Mengenal zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing Jika lebih dari 300 kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor. Apalagi jumlah kmbng yang dilepas mncari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendaki.
Pada dasarnya hadist-hadist diatas berkaitan tentang zakat perkongsian (syirkah) pada kepemilikan binatang ternak namun hal ini dapat diterapkan pada zakat perkongsian kepemilikan harta kekayaan lainnya, termasuk saham,badan hukum  atau  perusahaan. Kepemilikan harta yang profitable atau bertujuan untuk mengembangkan harta dan mencari keuntungan dari modal, wajib dizakati sebagaimana kepemilikan binatang ternak.
c.       Dasar hukum dari undang-undang
1.      Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Zakat  adalah harta yang wajib disishkan  oleh orang muslim atau badan yang dimiliki oleh muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Dan pasal 11 ayat (2) yang menyatakan:
“Harta yang dikenai zakat adala: a) emas, perak dan uang; b) perdagangan dan perusahaan; c) hasil pertanan, hasil perkebunan dn hasil perikanan;     d ) hasil pertambangan ; e) hasil pertenakan; f) hasil pendapatan dan jasa; g)rikaz;”
2.      Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau bdan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.” Pasal 4 ayat (2) menyatakan:
“Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) emas, perak , dan logam mulia lainnya; b) uang dan surat berharga lainnya; c) perniagaan; d) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; e) peternakan dan perikanan; f) pertambangan; g) perindustrian; h) pendapatan dan jasa; dan i) rikaz.”

d.      Dasar hukum  KHES
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) tahun 2008 mendifinisikan zakat pada pasal 675 ayat (1) “ Zakat adalah harta yan wajib disisishkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh zakati seorang muslim  atau lembaga yang  dimiliki oleh muslim untuk  diberikan kepada yang berhak menerimanya. “Pasal 680 menyatakan: “Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah, baik bank maupun non bank yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.” Pasal 685 menyatakan: “ Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.[4]

6.      Syarat Zakat Badan Hukum
a.       Syarat badan hukum yang wajib zakat
1)      Badan hukum yang wajib zakat merupakan tempat bekerja orang-orang yang beragama Islam, atau setidaknya sebagian besar yang bekerja adalah orang Islam.
2)      Pada hukumnya wajib zakat merupakan badan hukum yang menjalankan usaha yang profitable dan berkembang.
3)      Usaha yang dijalankan oleh badan hukum tersebut merupakan usaha yang halal.
4)      Menurut ulama Hanbaliyah, Badan hukum tersebut tidak memiliki hutang yang apabila dibayar, maka asetnya tidak sampai satu nisab.
Menurut Wahbah al-Zuhaili, Bahwa apabila aset yang ada digunakan untuk membayar hutang sisa harta lain yang dapat digunakan untuk membayar hutang, maka tidak wajib dizakati.
Imam Syafi’i dalam qoul jadid, sebagaimana dikutip al-Zuhaili berpendapat bahwa meskipun hutang itu besar sehingga bila harta digunakan untuk membayar maka sisanya tidak mencukupi satu nisab pemiliknya tetap wajib membayar zakat.
b.      Syarat yang dizakati
Dalam insiklopedi fiqh dijelaskan mengenai syarat-syarat zakat:
1)      Harta yang dimiliki oleh pihak (perorangan atau badan hukum) yang jelas, maka tidak diwajibkan atas harta yang tidak ada pemiliknya yang jelas.
2)      Kepemilikan sebagaimana disebut di atas merupakan kepemilikan yang mutlak.
3)      Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Syarat ini merupakan persyaratan yang dikemukaan oleh ulama Hanafiyah.
4)      Harta tersebut berada dalam pemilikan badan usaha telah berlangsung selama satu tahun qamariyah atau tahun hujriyah.
5)      Harta tersebut harus mencapai satu nisab.[5]

7.      Nisab dan Haul Zakat Badan Hukum
Menurut pemikiran Yusuf Qaradawi, jika diambil dari pendapat yang melihat saham sesuai dengan jenis perusahaan dagangnya, di mana saham merupakan bagian dari modal perusahaan, maka ia lebih cenderung menyamakan perusahaan-perusahaan itu (apa pun jenisnya) layaknya individu-individu. Perusahaan-perusahaan industri atau semi industri yang dimaksudkan adalah perusahaan-perusahaan yang modalnya yang terletak dalam perlengkapan, alat-alat, gedung-gedung, dan perabot, sperti percetakan, pabrik, hotel, kendaraan angkutan, taksi dan lain-lain zakatnya tidak diambil dari saham-sahamnya, namun diambil dari keuntungan bersihnya sebesar 10%. Sedangkan perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yang kebanyakan modalnya terletak dalam bentuk barang yang diperjual-belikan dan materinya tidak tetap, maka zakatnya diambil dari sahamnya, sesuai dengan harga kebanyakan modalnya terletak dalam bentuk barang yang diperjual-belikan dan materinya tidak tetap, maka zakatnya diambil dari sahamnya, sesuai dengan harga yang berlaku di pasar, ditambah dengan keuntungannya. Oleh karena itu, zakatnya sekitar 2,5%, setelah nilai peralatan yang masuk dalam saham, dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan pendapat beliau mengenai harta perdagangan yaitu, bahwa zakatnya wajib atas modal yang bergerak. Perlakuan terhadap perusahaan-perusahaan dagang ini sama degan perlakuan terhadap toko-toko dagang yang dimiliki perorangan.
Yusuf Qaradawi berpendapat bahwa nisab zakat profesi atau perusahaan yang profitable adalah senilai dengan 85 gram emas. Sementara ukuranzakatnya adalah 2,5 %.
Berkaitan dengan nisab zakat badan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 685 KHES 2008, dijelaskan pada pasal berikutnya, yaitu pasal 686 yang menyatakan:
1)      Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
2)      Besarnya nisab sama dengan besarnya nisab pada zakat barang yang meiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas. Mengenai ukurannya, nisabnya pada zakat perdagangan, yaitu 2,5%.[6]

B.     Zakat saham
1.      Pengertian saham 
Menurut bahasa Indonesia saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki. [7]
Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan, bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan[8].
                      Jenis-jenis saham
a.       Jenis saham berdasarkan cara peralihan
·         Saham atas unjuk
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di peralihkan.
·           Saham atas nama
Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.
b.      Jenis saham berdasarkan hak tagihan
·         Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.
·         Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang memmberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya.[9]
C.    Zakat Obligasi
a.      Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.
b.      Jenis-jenis obligasi
·         Obligasi emas, yaitu suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
·         Obligasi hipotek yang dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
·         Obligasi dengan bagian keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
·         Obligasi yang dapat konversi
·         Bilyat perbendaharaan, yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya[10]
Saham
Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik perusahaan
Bukti pengakuan utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur
Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
Terbatas waktu
  • Jangka pendek
  • Jangka menengah
  • Jang panjang
Dividen ditambah dengan kemungkinan
Bunga tetap (suku bunga tahunan
Risiko relative lebih besar
Resiko relative lebih kecil
Hak suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan
Hak pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja
Dalam hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan
Dalam hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham
Dasr perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian








 

  
D.     Saham dan Obligasi

Menurut Syekh Abdur Rahman dalam bukunya “ Almuamalatu Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Ada yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu mutlak wajib zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan yang menerbitkanya.[11]
Bila perusahaan itu merupakan perusahaan murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi keuntungannya  disatukan kedalam kekayaan pemilik saham maka zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang menjual hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor impor dan lain-lain, maka saham itu wajib zakat.[12]
Sebagian ulama lagi berpendapat, bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan. Dengan demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan bahwa saham dan obligasi sebagai surat berharga yang diperjualbelikan. bila saham dan obligasi dianggap sebagai barang dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
Menurut Yusuf Qardawi, bahwa zakat saham dan obligasi dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah perusahaan itu perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya. Saham hanya bisa dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan itu diketahui.[13]
saham dan obligasi termasuk ke dalam kategori barang dagangan  (komodtas perdagangan). Dengan demikian, benarlah jika keduanya termasuk harta yang wajib zakat sebagaimana harta-harta dagang lainnya dan disamakan dengan harta kekayaan dagang, meskipun saham adalah halal sedangkan obligasi adalah haram. Namun demikian, hal itu tidaklah menghalangi wajibnya zakat pada obligasi karena mendayagunakan hasil usaha yang buruk untuk bersedekah (zakat) merupakan perkara yang tidak dilarang.[14]
Ada pun dalil yang menjelaskan tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
“sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak di wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)
Syarat wajib zakat saham dan obligasi
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisap
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi tersebut.
Jadi pada hakikatnya baik saham maupun obligasi merupakan suatu bentuk penyimpanan  harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

BAB III
KESIMPULAN
Saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). sedangkan Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan. Mengenai zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dan ada pula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu sebesar 2,5%.













DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, Imam. 2013. Ijtihad Kontemporer Menuju Fiqih Kontekstual. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh
Ibadah. Jakarta: Amzah.
M. Ali Hasan. 2006 Zakat Dan Infak, Jakarta: Kencana.
M. Ali Hasan.1997 Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Yusuf Qardawi.2007. Hukum Zakat, Bogor : Litera Antornusa.



[1]Imam mustofa. 2013. Ijtihad Kontemporer Menuju Fiqh Kontekstual. Jakarta: PT Grafindo Persada, hlm. 37-39
[2] Ibid; hlm. 39-40.
[3] Ibid; hlm. 41-42.
[4] Ibid; hlm 44-49.
[5] Ibid; 49-52.
[6] Ibid; hlm52-54.
[7] M. Ali Hasan, Zakat Dan Infak, Kencana, Jakarta, 2006, hl 77
[8] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997 hl 112
[9] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004, hl 189-192
[10] Op.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, hl:78
[11] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007, hl:491
[12] Ib.id Yusuf Qardawi, hl 492
[13] Loc.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan infak, hl:80
[14] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta: Amza, hlm. 386.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka