BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Dasar
Bank Syariah adalah Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha
syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah.
Unit Usaha Syariah, yang untuk
selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan
atau unit syariah.
Aktiva produktif adalah penanaman
dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi
rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Piutang adalah tagihan yang timbul
dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna’
dan ijarah. Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah
dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin/ keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Salam adalah perjanjian jual beli barang
dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga
terlebih dahulu. Istishna’ adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan dan penjual. Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa
suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Qardh adalah
penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang
mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah adalah surat
bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di
pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, Sertifikat
reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan adalah penanaman dana
bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan berdasarkan
prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah,
deposito berjangka dan atau tabungan mudharabah, pembiayaan yang diberikan,
sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal adalah penanaman
dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi
(convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi
tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.[1]
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam
mekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara jual beli atau memberikan dana
untuk investasi. Hal ini tidak dapat dijalani oleh bank selain bank syariah.
dengan demikian, beragamnya model transaksi tersebut menunjukkan peluang
besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan. Sehubungan dengan kondisi aktiva
produktif bank syariah dapat dibedakan atas :
a.
Piutang
penjualan ( murabahah ) dan sewa ( ijarah )
b.
Investasi
pada :
v Musyarakah
v Mudharabah
v Salam
v Istishna’
v Persediaan
v Aktiva yang disewakan.[2]
Kualitas Aktiva Produktif adalah
earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk
bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif
dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian
khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.[3]
Kualitas aktiva Produktif (KAP)
adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hukum
atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan
sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh
entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa
lalu (Marianus Sinaga, 1997).[4]
2. Prinsip-prinsip Dalam Aktiva Produktif
Penanaman dana bank syariah pada
aktiva produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pengurus
bank syariah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar
kualitas aktiva produktif senantiasa dalam keadaan lancar.
Yang dimaksud dengan prinsip
kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain
berdasarkan :
v Analisa kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya
factor 5C ( Character, Capital, Capacity, Condition of economy & Collateral
)
v Penilaian terhadap aspekk prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar.
Sementara itu, yang dimaksud dengan
memantau adalah mengawasi perkembangan kinerja usaha nasabah dari waktu ke
waktu. Yang dimaksud dengan mengambil langkah-langkah antisipasi adalah
melakukan tindakan dan upaya pencegahan atas kemungkinan timbulnya kegagalan
dalam penanaman dana.[5]
3. Tata Cara Penilaian
Penilaian kualitas aktiva produktif
bank syariah mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh Bank Indonesia. Sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia PERATURAN BANK INDONESIA NO.: 5/7/PBI/2003, tentang
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK SYARIAH, ditegaskan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 3 :
1. Kualitas aktiva produktif dalam bentuk
pembiayaan, piutang dan atau qardh dinilai berdasarkan :
a. prospek usaha
b. kondisi keuangan dengan penekanan pada arus
kas nasabah, dan
c. kemampuan membayar
2. Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi empat
golongan yaitu lancar, kurang lancar,
diragukan dan macet
3. Kualitas piutang dan qardh ditetapkan menjadi
lima golongan yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan
dan macet.
4. Penilaian terhadap prospek usaha, kondisi
keuangan nasabah dan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sesuai dengan lampiran dalam Peraturan bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 :
1. Penilaian
terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar
mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan atau pencapaian rasio
antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP).
2. PP dihitung berdasarkan pada analisis
kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu pembiayaan.
3. Bank Syariah dapat mengubah PP berdasarkan
kesepakatan dengan nasabah sepanjang terdapat perubahan atas kondisi ekonomi
makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
4. Bank Syariah wajib mencantumkan PP dan
perubahan PP dalam perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah dan
harus terekomendasi secara lengkap.
Dari pasal tersebut diatas
dijelaskan sebagai berikut :
Perhitungan pencapaian rasio antara
Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP) adalah sebagai
berikut :
K
Dimana :
K =
Kualitas Pembiayaan
RP = Realisasi Pendapatan yang diterima Bank
Syariah dari nasabah
PP = Perkiraan pendapatan yang akan diterima
oleh Bank Syariah dari nasabah
Sebagai contoh :
Misalnya pembiayaan berjangka waktu 2 tahun, jadwal pembayaran bagi
hasil ditetapkan setiap 6 bulan maka PP ditetapkan setiap 6 bulan, yaitu :
1. PP 6 bulan I = Rp xxx atau x %
2. PP 6 bulan II = Rp yyy atau y % dst.
Yang dimaksud dengan terdokumentasi
secara lengkap yaitu sekurang-kurangnya tersedia dokumentasi pembiayaan yang
meliputi aplikasi, analisa, keputusan dan pemantauan atas pembiayaan serta file
lain yang terkait dengan PP beserta perubahannya.
Ketentuan Pasal 5 :
1. Pembayaran angsuran pokok pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diangsur selama jangka waktu
pembiayaan sesuai dengan kesepakatan antara Bank Syariah dan nasabah.
2. Apabila jangka waktu pembiayaan lebih dari
satu tahun, pembayaran angsuran pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib diangsur secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk
(cash flow) usaha nasabah.
3. Pembayaran angsuran pokok sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara
Bank Syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.
Ketentuan Pasal 6 :
1. Dalam hal nasabah Bank Syariah memiliki
beberapa rekening pembiayaan, piutang, dan atau qardh dengan kualitas yang
berbeda, maka kualitas rekening secara keseluruhan dinilai mengikuti kualitas
yang terburuk.
2. Kualitas setiap rekening pembiayaan, piutang
dan atau qardh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan menjadi
kualitas yang sebenarnya sepanjang terdapat bukti-bukti dan dokumentasi yang
cukup untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan kelancaran pembayaran dari
nasabah yang dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan
membayar..
3. Dalam hal kualitas yang terburuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah rekening piutang dan qardh dengan kualitas Dalam
Perhatian Khusus maka kualitas rekening dinilai secara masing-masing.
Ketentuan ini diperlukan mengingat adanya perbedaan penggolongan
kualitas. Aktiva produktif pada pembiayaan, piutang dan qardh.[6]
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Aktiva produktif adalah penanaman
dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi
rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Kualitas Aktiva Produktif adalah
earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk
bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif
dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian
khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.
Kondisi aktiva produktif bank
syariah dapat dibedakan atas :
a. Piutang penjualan ( murabahah ) dan sewa (
ijarah )
b. Investasi pada :
v Musyarakah
v Mudharabah
v Salam
v Istishna’
v Persediaan
v Aktiva yang disewakan
DAFTAR PUSTAKA
v Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah,cet 1 ( Ekonisia : Yogyakarta
). 2004
vhttp://arvanbones04.blogspot.com/2013/04/2_25.html
Comments
Post a Comment