Skip to main content

Distibusi Dana Ziswaf

MANAJEMEN ZISWAF
DISTRIBUSI DANA ZISWAF
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Ziswaf
Dosen Pengampu : Anas Malik, M.E.Sy









Disusun Oleh:
Ernanda Kurniawan (1704100265)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan S1 Perbankan Syariah
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN  METRO
2018 M/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
        Berbagai program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang  telah dilaksanakan pemerintah dengan memberdayakan masyarakat masih belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Hal ini menandakan bahwa pemerintah pun perlu didukung dan dibantu dengan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya Dengan pendayagunaa ziswaf, tentunya.  
       Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ziswaf seyogyanya menjadi dana produktif agar masyarakat tidak hanya dapat menikmati akan tetapi juga dapat menghasilkan, mendayagunakan dana tersebut untuk kemaslahatan umat.
Hasil penghimpunan ziswaf haruslah di distribusikan kepada yang berhak menerima hasil pengumpulan dana ziswaf tersebut.
       Berikut akan kami uraikan bagaimana distribusi dana ziswaf yang telah terkumpul, dengan demikian, diharapkan zakat mampu membantu pemerintah dalam upaya penyejahteraan masyarakat.

Rumusan Masalah
Bagaimana distribusi dana ziswaf ?
Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana distribusi dana ziswaf
Untuk mengetahui dana ziswaf di distribusikan dalam sektor mana saja
Untuk menambah wawasan tentang bagaimana distribusi dana ziswaf

BAB II
PEMBAHASAN

Distribusi Dana ZISWAF
Pengertian Distribusi
       Istilah pendistribusian berasal dari kata disribusi yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang atau kepada beberapa tempat. Oleh karena itu, kata ini mengandung makna pemberian harta zakat kepada para mustahiq  zakat secara konsumtif. Sedangkan istilah pendayagunaan berasal dari kata daya-guna yang berarti kemampuan mendatangkan hasil atau manfaat.
Distribusi Dana ZIS
       Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam dan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
       Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Sedangkan menurut Mohammad Daud Ali, pemanfaatan zakat dapat digolongkan kedalam empat kategori, yaitu:
Konsumtif tradisional
Dalam kategori ini zakat dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir-miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam.
Konsumtif kreatif
Yang dimaksud dengan konsumtif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti misalnya diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa dan lain-lain.
Produktif tradisional
Yang dimaksud dalam kategori ketiga ini adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan dan sebagainya. Pemberian zakat dalam bentuk ini akan dapat mendorong dan menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan kerja baru bagi fakir-miskin.
Produktif kreatif
Dalam kategori ini dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil.
Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk konsumtif dan 40% untuk produktif. Pada prinsipnya penyaluran hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan:
Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan.
Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pendayagunaan hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin diatas dan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Adapun prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang No 38 tahun 1999, sebagai berikut:
Melakukan studi kelayakan;
Menetapkan jenis usaha produktif;
Melakukan bimbingan dan penyuluhan;
Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
Mengadakan evaluasi;
Membuat pelaporan.
Berikut ini adalah penjelasan undang-undang di atas menurut Muhammad Ridwan :
Melakukan studi kelayakan
Yang dimaksud studi kelayakan yaitu upaya untuk memperoleh keyakinan bahwa usaha yang dibiayai dari dana zakat benar-benar dapat berkembang dan dapat mengembalikan pinjamannya. Hasil dari studi kelayakan ini harus menunjukkan hal-hal berikut:
Data yang jelas tentang calon mustahiq
Kebutuhan pinjaman yang pasti (plafon maksimal dan minimal)
Kemampuan mengembalikan dengan jangka waktu yang jelas
Jumlah bagi hasil yang mampu dibayarkan (jika mungkin)
Peruntukan/alokasi pinjaman yang jelas
Menetapkan jenis usaha produktif
Jika mustahik belum memiliki usaha, maka tugas amil mendorong dan mengarahkan sehingga mustahik dapat membuka usaha yang layak.
Jika mustahik telah memiliki usaha tetapi tidak berkembang, maka tugas amil menganalisis usahanya. Hasil analisis dapat menunjukkan dua kemungkinan, kemungkinan pertama usahanya dapat dikembangkan dan kedua usahanya sulit untuk berkembang. Pada kemungkinan pertama tugas amil yaitu memotivasi dan menemukan langkah-langkah pengembangannya, pada kemungkinan kedua maka tugas amil meyakinkan bahwa usahanya berprospek tidak baik dan mencarikan usaha penggantinya.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan (pendampingan)
Membimbing dan memberikan penyuluhan ini merupakan tugas amil untuk menjaga agar usahanya berjalan dan tetap berkembang serta mengamankan dana zakatnya. Untuk mengefektifkan fungsi ini, mustahik dapat dibuat kelompok, sehingga lebih mudah dalam pengarahan dan penyuluhan.
Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan
Tugas ini menjadi sulit dilakukan jika mustahik belum menyadari pentingnya pengendalian. Meskipun amil bertanggung jawab atas pemantauan dan pengawasan mustahik, namun yang terpenting sesungguhnya menciptakan kesadaran pengawasan oleh mustahik sendiri. Artinya mendidik mustahik untuk bertanggung jawab terhadap segala keputusan bisnis dan perilaku sosialnya.
Mengadakan evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan data, bahwa usaha yang dijalankan dapat berkembang sesuai rencana, serta dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Membuat pelaporan
Pelaporan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga amil zakat. Hasil pendayagunaan zakat untuk usaha produktif harus dapat dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat termasuk pemerintah dan muzakki sendiri. Pelaporan dapat bersifat kuantitatif dan juga kualitatif.
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dana infak dan sedekah disalurkan serta didayagunakan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dana infak dan sedekah dapat didayagunakan secara produktif dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti halnya dengan zakat.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa cara penyaluran dana ZIS pada dasarnya sama yaitu dapat menggunakan pola konsumtif dan pola produktif. Penyaluran dengan pola konsumtif dapat dengan memberikan bahan makanan pokok atau benda-benda konsumtif lainnya, sedangkan penyaluran dengan pola produktif dapat dengan memberikan barang produktif atau memberikan tambahan modal untuk usaha. Dengan pola produktif dapat juga dilakukan pemberdayaan, dimana organisasi pengelola ZIS mengelola dana yang terkumpul untuk usaha yang produktif, sehingga dapat memberdayakan orang-orang yang berhak menerima ZIS. Penyaluran dana ZIS haruslah menggunakan prinsip prioritas, yaitu mengutamakan orang-orang yang paling membutuhkan di lingkungan sekitarnya. Apabila penyaluran dana ZIS dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan kemiskinan akan berkurang.
Distribusi Dana Wakaf
Pendistribusian hasil pengumpulan dana wakaf terkandung dalam aturan mengenai peruntukan harta benda wakaf yang diatur dalam Bagian Kedelapan Pasal 22 tentang  Peruntukan Harta Benda Wakaf. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Sarana dan Kegiatan Ibadah
Apa yang disebut sebagai ibadah dalam hal ini adalah ibadah khusus, terutama shalat. Sebab dalam pengertiannya yang luas ibadah juga meliputi shadaqah, hibah, pendidikan, kesehatan dan amal kebaikan yang lain. Namun karena masing-masing disebutkan sendiri-sendiri, maka ibadah yang dimaksud bukan dalam pengertiannya yang luas. Berdasarkan pemikiran ini, dapat dipastikan bahwa yang dimaksud dengan sarana dan kegiatan ibadah adalah masjid, mushalla dan sejenisnya. Meskipun sebenarnya masjid bukan hanya untuk shalat saja. Di Indonesia masjid dan mushalla merupakan salah satu wujud wakaf yang menjadi favorit disamping pesantren, madrasah, kuburan dan rumah yatim piatu. Hal itu setidaknya bisa dilihat dari bertebarannya masjid dan mushalla di berbagai tempat. Dimana ada komunitas muslim, hampir bisa dipastikan disitu ada masjidnya. Bertebarannya wakaf untuk masjid ini bisa dipahami karena menjadi kebutuhan kongrit masyarakat.
Sarana Kegiatan Pendidikan serta Kesehatan
Sarana Kegiatan Pendidikan
Islam memandang pendidikan sangat penting untuk mentransformasikan ajarannya. Da’wah yang dilakukan oleh Rasulullah pada dasarnya merupakan proses pendidikan. Peran wakaf untuk bidang pendidikan telah ada sejak didirikannya masjid, karena di samping untuk ibadah, sejak masa Rasulullah masjid juga berfungsi sebagai tempat berlangsungnya pendidikan. Tradisi ini dilanjutkan oleh para khalifah. Bahkan sejak masa khalifah Umar Ibn Khattab, para guru yang mengajar di masjid diangkat secara resmi dan diberi gaji oleh khalifah.
Sarana Kegiatan Kesehatan
       Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Di Indonesia banyak rumah sakit yang dirikan dengan harta wakaf. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah mengelola rumah Sakit PKU maupun dengan nama lain yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Demikian juga NU. Lembaga-lembaga wakaf juga cukup banyak yang mengembangkan rumah sakit, seperti Badan Wakaf Sultan Agung Semarang yang mengelola rumah sakit Islam Sultan Agung, Yayasan Kesehatan Islam (YAKIS) Kudus yang mengelola Rumah Sakit Islam Sunan Kudus.
       Menurut Yusuf Qardhawi, rumah-rumah sakit yang didirikan pada masa kejayaan Islam dapat diakses secara gratis oleh semua orang, baik kaya maupun miskin. Pasien tidak perlu membayar biaya kamar, pemeriksaan dokter, obat-obatan, selimut, makanan dan seluruh pelayanan maupun fasilitas. Bahkan setelah sembuh pasien diberi bekal secukupnya untuk dibawa pulang, agar tidak segera bekerja sebelum kesehatannya  betul-betul pulih.
Bantuan Kepada Fakir Miskin, Anak Terlantar, Yatim Piatu, Bea Siswa
       Ketentuan ini lebih menekankan pada masalah penerima distribusi manfaat wakaf, dan tidak membicarakan perwujudannya secara kongkrit. Oleh karena itu perwujudannya dapat bermacam-macam. Secara garis besar perwujudan itu dapat bersifat konsumtif dapat pula produktif. Untuk yang bersifat konsumtif tentu saja bukan barang wakafnya yang dibantukan, melainkan hasil dari wakaf yang produktif atau manfaatnya. Sedangkan untuk yang produktif bisa barang wakaf, bisa juga hasilnya atau manfaatnya. Bantuan konsumtif yang bisa dihabiskan misalnya uang atau barang hasil pengelolaan wakaf, jasa pendidikan gratis, pengobatan gratis, jasa antar mobil jenazah gratis dan sebagainya. Sedangkan bantuan produktif yang harus tetap utuh misalnya uang wakaf untuk modal usaha dengan akad qard hasan, alat-alat kerja yang nanti harus kembali dan sebagainya. Bantuan sarana dan prasarana untuk kegiatan produktif bersifat jangka panjang. Sementara untuk bantuan yang bersifat konsumtif sebaiknya untuk kebutuhan mendesak jangka pendek. Artinya dalam jangka panjang fakir miskin perlu dibiasakan untuk berpikir dan berusaha meningkatkan tingkat ekonominya sendiri.
Kemajuan dan Peningkatan Ekonomi Umat
       Menurut Ahmad Abu Zaed ada dua cara pengembangan harta wakaf, yaitu dengan dzatnya dan tidak dengan dzatnya. Pengembangan dengan dzatnya antara lain dengan cara disewakan, pembelian saham, obligasi atau istibdal dan sebagainya. Sedangkan pengembangan tidak dengan dzatnya meliputi musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqah dan sebagainya
       Dalam buku Model Pengembangan Wakaf Produktif yang  diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam Depag RI disebutkan dua model pengembangan wakaf, yaitu model wakaf pembangunan gedung dan model wakaf produktif pengembangan usaha. Model pertama meliputi rumah toko, gedung wakaf dan bisnis center, gedung rumah sakit Islam, rumah kost muslim, mini market dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sedangkan model kedua meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, industri rumahan, perbengkelan dan teknologi tepat guna.Wakaf uang memiliki peluang investasi yang lebih luas dan fleksibel, bisa meliputi sektor riil sebagaimana wakaf barang maupun sektor non-riil.
       Dengan diinvestasikannya wakaf dalam berbagai aspek ekonomi akan meningkatkan perekonomian yang biasanya ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat. Ini berarti hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas. Namun jika peningkatan perekonomian itu sebagaimana model pembangunan yang selama ini terjadi, justru bisa kontra produktif terhadap upaya mengangkat ekonomi kaum dhuafa’. Dalam model peningkatan ekonomi sekarang justru orang-orang mampulah yang lebih banyak menikmati hasilnya.

Kemajuan Kesejahteraan Umum Linnya yang Tidak Bertentangan dengan Syari’ah dan peraturan perundang-undangan
       Terwujudnya kesejahteraan umum sejalan dengan fungsi wakaf sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 Undang-undang Wakaf. Menurut Ali dan Daud sejahtera adalah keadaan hidup manusia yang aman, tentram dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Indikator kesejahteraan menurut Mubyarto ada tiga, yaitu tercukupinya kebutuhan pangan, sandang dan papan yang nyaman; terpeliharanya kesehatan; tercapainya pendidikan anak-anak yang memadahi; dan perasaan diperlakukan adil dalam kehidupan. Tidak ada penjelasan bagaimana wakaf diperuntukkan untuk mewujudkan kesejahteran umum. Cakupannya bisa sangat luas, meliputi segala hal yang menjadi kebutuhan untuk menunjang kesejahteraan. Kebutuhan itu bisa bersifat primer, sekunder maupun tersier.
       Peruntukan untuk bidang ini bisa saling melengkapi dengan peruntukan bidang peningkatan ekonomi. Bidang ini sesungguhnya juga mencakup sarana ibadah, pendidikan dan kesehatan. Namun karena ketiganya telah disebutkan tersendiri, maka barangkali peruntukan yang terakhir bisa mencakup bidang perumahan dan sarana penunjang, misalnya sarana olah raga dan hiburan.
       Sebagaimana peruntukan yang lain, jika pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan umum dilakukan secara produktif justru hanya bisa dinikmati oleh orang-orang tertentu. Orang-orang yang lemah justru kesulitan mengaksesnya. Juga sebagaimana wakaf untuk meningkatkan ekonomi umat, wakaf yang dikelola secara produktif untuk kesejahteraan umum juga bisa dianggap sesuai dengan konsep wakaf, karena secara umum meningkatkan kesejahteraan.
       Di sisi lain jika wujud wakaf-wakaf untuk kesejahteraan umum ini dikelola secara konsumtif, siapa yang menanggung biaya operasionalnya. Maka pengelolaan secara produktif merupakan pilihan terbaik. Dengan cara ini wajar jika siapapun yang memanfaatkan harta benda wakaf untuk kesejahteraan umum, seperti sarana olahraga dan hiburan dipungut biaya. Namun perlu diingat bahwa cara ini merupakan sarana pengembangan, belum sepenuhnya sama dengan hakekat wakaf itu sendiri.


BAB III
PENUTUP
Kesimpuan
Distribusi dana zis terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
Konsumtif tradisional
Konsumtif kreatif
Produktif tradisional
Produktif kreatif
Sedangkan untuk distribusi dana wakaf dapat didistribusikan dan didayagunakan untuk:
Sarana dan kegiatan ibadah
 Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
 Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.















DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25-26
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Jakarta:Universitas Indonesia, 1988.
Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 27
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Muh Zumar Aminuddin, “Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf”, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 45 No. II, Juli-Desember 2011.
Tim Penyusun Depag RI,  “Model Pengembangan Wakaf Produktif”, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen BIMAS Islam Depag RI, 2008.
Abdullah Syukuri Zarkayasi, “Gontor dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren”, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Imam Syaukani, “Pemberdayaan Pengelolaan Wakaf Rumah Sakit Islam Sunan Kudus Kabupaten Kudus, dalam Bashori A. Hakim, Pengelolaan Wakaf dan Pemberdayaannya di Indonesia”, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Depag RI, 2006.

Comments

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka