BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah
Berdirinya Bank Mandiri Syariah (BSM)
Kehadiran BSM sejak tahun 1999,
sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter
1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997,
yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional,
telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh
sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi
tersebut, industry perbankan nasional yang didominasi oleh bank–bank
konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil
tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank–bank di
Indonesia.
Salah
satu Bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga
terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan
melakukan upaya merger dengan beberapa Bank lain serta mengundang
investor asing. Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger)
empat Bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo)
menjadi satu Bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli
1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk sebagaipemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai
tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi
serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini
bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan
Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang
memberi peluang Bank Umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking
system).
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut
merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti
dari bank konvensional menjadi bank syariah. Dengan melakukan penggabungan (merger)
dengan beberapa bank dan mengundang investor asing. Oleh karenanya, Tim
Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan
infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional
menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank
Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23
tanggal 8 September 1999.
Perubahan
kegiatan usaha BSB menjadi Bank Umum Syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank
Indonesia melalui SK Gubernur BI\No.1/24/\ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.
1/1/KEP.DGS/ Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah
Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420H atau
tanggal 1 November 1999.
PT
Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan
idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan
operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah
yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di
perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju
Indonesia yang lebih baik. PT Bank Syariah Mandiri kini memiliki 669 outlet
terdiri dari 125 Kantor Cabang, 406 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 38 Kantor
Kas, 15 Konter Layanan Syariah, dan 85 Payment Point. BSM dilengkapi layanan
berbasis e-channel seperti BSM Mobile Banking GPRS dan BSM Net banking serta
fasilitas ATM yang terkoneksi dengan bank induk.
B. Visi Dan Misi Bank Syariah Mandiri (BSM)
a.
Visi
“ Bank Syariah Terdepan dan Modern ”
b. Misi
1.
Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan di atas rata – rata industri
yang berkesinambungan.
2.
Meningkatkan kualitas produk dan layanan berbasis teknologi yang
melampaui harapan nasabah.
3.
Mengutamakan penghimpunan dana murah dan penyaluran pembiayaan pada
segmen ritel.
4.
Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan kerja yang
sehat.
5.
mengembangkan manajemen talenta dan lingkungan kerja yang sehat.
6.
Mengembangkan nilai – nilai syariah universal.[1]
C. Struktur Organisasi Dan Manajemen Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan Perkembangan BSM
a. Struktur Organisasi
Gambar
1.1
Setelah melalui proses yang melibatkan
seluruh jajaran pegawai sejak pertengahan 2005, lahirlah nilai-nilai perusahaan
baru yang disepakati bersama untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pegawai Bank
Syariah Mandiri yang disebut Bank Syariah Mandiri Shared Values. BSM Shared
Values disingkat “ETHIC”. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Excellence
Berupaya mencapai kesempurnaan melalui
perbaikan yang terpadu dan berkesinambungan, meningkatkan keahlian sesuai
dengan tugas yang diberikan dan sesuai dengan tuntutan profesi bankir, serta
berkomitmen pada kesempurnaan.[2]
2. Teamwork
Mengembangkan
lingkungan kerja yang saling bersinergi dengan cara mewujudkan iklim lalu
lintas pesan yang lancar dan sehat, menghargai pendapat dan kontribusi orang
lain, serta memiliki orientasi pada hasil dan nilai tambah bagi stakeholders.[3]
3.
Humanity
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan religius danmeluruskan niat untuk mendapatkan ridha Allah.[4]
4.
Integrity
Menaati kode etik
profesi dan berpikir serta berperilaku terpuji dengan cara menerima tugas dan
kewajiban sebagai amanah dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai
ketentuan dan tututan perusahaan.[5]
5.
Customer Focus
Memahami dan memenuhi
kebutuhan pelanggan untuk menjadikan Bank Syariah Mandiri sebagai mitra yang
terpercaya dan menguntungkan dengan cara proaktif dalam menggali dan
mengimplementasikan ide-ide baru untuk memberikan layanan yang lebih baik dan
lebih cepat dibandingkan kompetitor.[6]
Nilai-nilai tersebut diupayakan untuk
selalu ditanamkan dalam organisasi Bank Syariah Mandiri.
Setelah berdiri selama kurang lebih 4
tahun, pada tahun 2003 Bank Syariah Mandiri membuka cabang di provinsi Lampung
yang terletak di Jl. R.A Kartini No. 99 C – D Tanjung Karang Bandar Lampung.
Pertumbuhan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bandar Lampung meningkat pesat,
dibuktikan dengan jumlah nasabahnya sebanyak nasabah pembiayaan, nasabah pendanaan.
Peningkatan
tersebut kemudian memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Bandar Lampung, yang kemudian di ikuti dengan perubahan dari yang sebelumnya
Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang dan bertransformasi menjadi Bnak Syariah
Mandiri Area Lampung dan di sertai dengan perpindahan kantor dari JL R.A
Kartini No. 99 C Tanjung Karang berpindah di JL P. Diponegoro No. 189 Bandar Lampung
yang diresmikan langsung oleh wakil gubernur Lampung bapak Bachtiar Basri.
BAB II
HASIL PRAKTIKUM
A. Prinsip –
Prinsip Operasional Bank
Prinsip
– prinsip dasar operasional Bank Syariah Mandiri Area Lampung, meliputi :
1. Universalitas
Mendukung
perkembangan usaha masyarakat tanpa membedakan suku, agama ras dan antar
golongan.
2. Keadilan
Tercermin
dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan
yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah.
3. Transparansi
Diwujudkan
melalui laporan keuangan yang terbuka secara berkesinambungan sehingga nasabah
dapat mengetahui kondisi keuangan dan kualitas manajemen Bank.
4. Kemitraan
Nasabah
investor, pengguna dana,dan Bank berada dalam hubungan sejajar sebagai mitra
usaha yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab.
B.
Akad
( Transaksi ) yang Diterapkan pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung
Adapun akad – akad yang diterapkan pada Bank Syariah
Mandiri Area Lampung pada produk penghimpunan dana adalah sebagai berikut :
1.
Wadiah adalah titipan dana
dari shahibul maal. Penerima titipan
harus menjaga titipan tersebut dan harus mengembalikan dana titipan tersebut
kapan saja shahibul maal menghendaki, terdiri dari:
a. Wadi’ah
yadh Dhamanah apabila pihak penerima titipan diberi kuasa
penuh untuk menggunakan dana shahibul
mal.
b.
Wadi’ah yadh Amanah apabila pihak penerima titipan tidak diperkenan untuk menggunakan dana shahibul
mal.
akad
wadiah adalah akad yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri pada produk giro dan tabungan.
2.
Mudharabah
adalah penyerahan harta shahibul maal kepada mudharib
untuk digunakan dalam usaha. Keuntungan
atas usaha dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai
kesepakatan diawal (nisbah bagi hasil), terdiri dari:
a. Mudharabah Mutlaqah
apabila pihak mudharib diberi kuasa
penuh untuk menggunakan dana shahibul maal tanpa batasan.
b.
Mudharabah Muqayyadah apabila pihak mudharib diamanahkan oleh shahibul maal untuk
menggunakan dana shahibul maal
dengan batasan.
Akad ini adalah akad
yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri pada produk tabungan dan deposito.
Sedangkan pada pembiayaan Bank Syariah
Mandiri Area Lampung menggunakan akad –
akad sebagai berikut :
1.
Mudharabah
Pembiayaan dimana “seluruh modal kerja” yang dibutuhkan nasabah
ditanggung oleh “bank”. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah
yang disepakati.
2.
Musyarakah
Pembiayaan
musyarakah adalah pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank
merupakan “bagian” dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati.
3.
Murabahah
Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara
bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada
nasabah sebesar harga pokok “ditambah” dengan keuntungan margin yang
disepakati.
Keterangan:
1.
Nasabah memesan
barang kepada bank.
2.
Bank membeli dan
membayar barang kepada Supplier.
3.
Supplier
mengirim barang langsung kepada nasabah.
4.
Nasabah membayar
kepada bank (tunai atau cicilan.
C. Produk – Produk
Bank Syariah Mandiri Area Lampung
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga
intermediasi, Bank Syariah Mandiri Area Lampung memiliki produk –produk sebagai
alat pelaksana fungsi intermediasi tersebut, yaitu :
1.
Funding
( Pendanaan )
a.
Tabungan BSM
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah
yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka
di konter bsm atau melalui atm. Tabungan BSM ini Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.
BSM
Tabungan Simpatik
BSM
Tabungan Simpatik adalah Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad-dhamanah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang
disepakati.
c.
BSM
Tabungan Investa
Cendekia
BSM Tabungan Investa Cendekia adalah tabungan
berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment)
dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi. Tabungan ini Berdasarkan prinsip
syariah mudharabah muthlaqah.
d.
BSM
Tabungan Berencana
BSM
Tabungan Berencana adalah tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil
berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan. Produk
ini berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
e.
Tabunganku
Tabunganku adalah tabungan untuk perorangan dengan
persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di
Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Tabungan ini berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadhi’ah
yad dhamanah.
f.
BSM
Tabungan Mabrur
BSM
Tabungan Mabrur adalah tabungan dalam mata uang rupiah untuk
membantu pelaksanaan ibadah haji dan umroh.BSM tabungan mabrur berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Fasilitas talangan
haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
g.
BSM
Tabungan Mabrur Junior
BSM
tabungan mabrur junior adalah tabungan
dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah
khusus untuk usia di bawah di
bawah 17 tahun. Fasilitas talangan haji untuk kemudahan
mendapatkan porsi haji. BSM tabungan mabrur
junior juga berdasarkan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah.
h.
BSM
Tabungan Dollar
BSM
tabungan dollar adalah tabungan dalam mata uang dollar yang penarikan dan
penyetorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai dengan ketentuan BSM. BSM
tabungan dolar menggunakan prinsip syariah akad wadiah yad dhamanah.
i.
BSM
Giro Euro
BSM
giro Euro adalah sarana penyimpanan dana dalam mata uang Euro untuk kemudahan
transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
j.
BSM
Tabungan Kurban
BSM
tabungan kurban adalah media penyimpanan dana dalam bentuk tabungan di bank
yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk merencanakan investasi kurban. Produk
ini menggunakan prinsip syariah akad mudharabah
mutlaqah.
k.
BSM
Deposito
BSM deposito adalah Investasi berjangka
waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah
muthlaqah.
l.
BSM
Deposito Valas
BSM deposito valas adalah Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang
dollar yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
m.
BSM
Giro
BSM giro adalah Sarana penyimpanan dana
dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan
prinsip wadi’ah yad dhamanah.
n.
BSM
Giro Valas
BSM
giro valas adalah sarana penyimpanan dana dalam mata uang US dollar untuk
memudahkan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah wadiah yad dhamanah.
o.
BSM
Giro Singapura Dollar
BSM
giro Singapura dollar adalah sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang
Singapure Dollar untuk memudahkan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip
wadiah yad dhamanah.
2.
Jasa
Dalam
melaksanakan fungsinya Bank Syariah Mandiri Area Lampung juga memiliki layanan
jasa. Layanan jasa yang digunakan untuk mempermudah nasabah Bank Syariah
Mandiri secara umum dan khususnya untuk nasabah Bank Syariah Mandiri Area Lampung
dalam melakukan transaksi – transaksinya, layanan – layanan jasa tersebut
adalah :
a.
BSM
Card
BSM card adalah kartu yang diterbitkan
oleh BSM dan memiliki fungsi utama yaitu sebagai kartu ATM, kartu Debit dan
sebagai kartu discount di merchant yang ditunjuk BSM. bsm card selain dapat digunakan
transaksi di bsm atm . Juga
dapat digunakan di ATM Mandiri, ATM bersama, ATM Prima, ATM MEPS, EDC Mandiri
serta EDC Prima/BCA.
b.
BSM
Mobile Banking
BSM mobile banking adalah Layanan transaksi
perbankan melalui mobile banking (handphone) dengan menggunakan
koneksi jaringan data telko yang dapat digunakan oleh nasabah untuk transaksi
cek saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time
ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsaselular
dan transaksi lainnya. bsm mobile banking memiliki layanan non-perbankan
seperti informasi jadual shalat, serta kalimat insipiratif.
c.
BSM
Net Banking
BSM net banking adalah layanan
transaksi perbankan (non tunai) melalui jaringan internet ke alamat http://www.syariahmandiri.co.id/ yang dapat digunakan
oleh nasabah untuk melakukan transaksi cek saldo , cek mutasi transaksi,
transfer antar rekening, transfer real time ke 83 bank, transfer SKN/RTGS,
bayar tagihan dan pembelian isi ulang pulsa seluler serta transaksi lain.
d.
BSM
Call 14040
BSM call 14040 adalah Layanan perbankan
melalui telepon dengan nomor akses 14040
atau 021 2953 4040, yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mendapatkan layanan
informasi produk, jasa, cek saldo, mutasi rekening, kurs, menyampaikan keluhan
dan informasi lainnya.
e.
BSM
Notifikasi
BSM
Notifikasi adalah layanan untuk memberikan informasi segera dari setiap mutasi
transaksi nasabah sesuai dengan jenis transaksi yang didaftarkan oleh nasabah
yang dikirimkan melalui media sms atau email.
f.
BSM
ATM
BSM ATM adalah Layanan perbankan berupa
mesin anjungan tunai mandiri yang dimiliki oleh BSM dimana dapat digunakan oleh
nasabah untuk melakukan transaksi tunai maupun non tunai. bsm atm juga dapat digunakan untuk nasabah dari
bank anggota Bersama, Prima dan Bancard.
g. ATM Co-Branding
Kartu ATM BSM dengan
logo dan identitas instansi anda. ATM sekaligus ID Card.
h. Bill Payer
BSM
menyediakan pelayanan jasa untuk pembayaran tagihan pada Telkom, Satelindo.IM3,
Ratelindo, PLN, Pajak
i. E-Payroll
Layanan yang disediakan
oleh BSM untuk memudahkan dalam pembayaran gaji karyawan melalui BSM
j. SMS Banking
Fasilitas
ini memungkinkan anda melakukan berbagai transaksi perbankan tanpa perlu dating
ke bank melainkan cukup melalui telepon seluler (SMS). Seperti Inquiry
(permintaan Informasi) cek saldo rekening tabungan dan giro, nisbah bagi
hasil,info produk jatuh tempo pembiayaan dan valuta asing. Transaction
(transaksi) peminadah bukuan ke rekening lain di BSM dan antar rekening
sendiri, isi pulsa. Payment (pembayaran) zakat, pembayaran tagihan Telkom, IM3,
Satelindo, IM2.
k. Overseas Transfer
Transfer
pengiriman USD dan Euro dengan cepat, menggunakan WESTERN UNION dan SWIFT.
l. L / C dan SKBDN
Layanan pembukaan
maupun penagihan Letter of Credit (L / C) dengan jaringan luas perbankan di
luar negeri dan layanan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
m. RTGS (Real Time Gross
Settlement)
Transfer
dana antar bank dalam hitungan menit diseluruh wilayah Indonesia.
n. Intercity Clearing
Dengan fasilitas ini,
tagihan warkat kliring bank lain dapat diterima secara cepat tanpa inkaso.
3.
Financing
( Pembiayaan)
Pada
Bank Syariah Mandiri Area Lampung produk – produk yang digunakan untuk
penyaluran dana adalah :
a.
Pembiayaan
Jual Beli (Murabahah)
Pembiayaan murabahah adalah akad
jual beli antara bank dan nasabah bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah
dan kemudian menjual kepada nasabah sebesar harga beli ditambah margin
tertentu.Pembiayaan ini memberikan manfaat dapat membiayai kebutuhan dalam hal
pengadaan barang, angsuran tetap dan dapat dipakai untuk keperluan konsumtif
dan produktif.
b.
Pembiayaan Kerjasama (Musyarakah)
Pembiayaan
musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
kerjasama usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
tertentu dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Pembiayaan yang
memiliki nilai bagi hasil yang adil dan berimbang dan tergantung bagaimana
kinerja usaha ini dapat diakai untuk membiayai modal kerja usaha baik dalam
bentuk investasi, project financial, modal usaha, maupun yang terbaru yaitu
pembiayaan dana berputar yang mana dapat ditarik sewaktu-waktu. Pembiayaan ini juga
tersedia dalam mata uang asing.
c.
Pembiayaan
Total (Mudharabah)
Pembiayaan total (mudharabah) yaitu
akad kerjasama antara dua pihak untuk kerjasama usaha tertentu, dimana pihak
pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua bertindak selaku
pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Pembiayaan yang
tersedia juga dalam valuta asing ini memberikan kemudahan kepada nasabah untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja, memberikan pembiayaan penuh untuk kebutuhan
modal usaha, serta nilai bagi hasil yang adil dan berkembang tergantung kinerja
usaha. Pembiayaan ini digunakan untuk keperluan produktif baik bagi badan usaha
maupun perorangan.
d.
Pembiayaan Sewa (Ijarah)
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, malalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas
barang itu sendiri.
e. Pembiayaan
Pertanian (Salam)
Salam
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh
karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan
tunai. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya
barang hrs ditentukan secara pasti. Produk ini belum diberlakukan di BSM Cabang
Semarang dan jika menggunakan pembiayaan pertanian, maka dari seorang petani membeli
hasil pertanian untuk kemudian dijual kembali.
e.
BSM
Dana Berputar
BSM dana berputar
adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan
untuk permanent working capital.
Bersifat self liquidating seiring
dengan menurunnya aktivitas bisnis pada periode terkait. Pembiayaan ini
berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah,
diperuntukkan pembiayaan usaha komersial kecil, menengah, komersial besar, dan
korporasi.
f.
BSM
MMOB ( Mudharabah Muqayyadah On Balance
Sheet)
BSM
MMOB ( Mudharabah Muqayyadah On Balance
Sheet) adalah fasilitas pembiayaan dengan alokasi sumber dana yang terikat
( spesifik ) dari pemilik dana ( shahibul
mal). Dari pembiayaan ini investor memperoleh return dari pembiayaan yang diberikan bank kepada pelaku
usaha.
g.
BSM
Griya
BSM griya adalah pembiayaan yang bertujuan Memberikan
kemudahan kepada Nasabah untuk memiliki rumah idaman sesuai dengan prinsip
syariah.
h.
BSM
OTO
BSM oto adalah Memberikan kemudahan
kepada Nasabah untuk memiliki pemilikan kendaraan roda empat baik baru maupun
bekas dengan sistem murabahah.
i.
BSM
Warung Mikro
Pembiayaan
usaha mikro dibagi menjadi :
1. Pembiayaan
Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas).
Limit
pembiayaan: mulai Rp 2 juta hingga Rp10 juta.
Jangka waktu: maksimal
36 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
2. Pembiayaan
Usaha Mikro Madya (PUM-Madya).
Limit pembiayaan: mulai Rp10 juta hingga
Rp50 juta.
Jangka
waktu: maksimal 36 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
3. Pembiayaan
Usaha Mikro Utama (PUM-Utama).
Limit pembiayaan: mulai
Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Jangka waktu: maksimal
48 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
j.
BSM
Gadai Emas
BSM
gadai emas adalah Penyerahan barang/harta dari nasabah kepada bank sebagai
jaminan sebagian atau seluruh hutang. Menggunakan skip Qard dalam rangka rahn.
4. Lazis (Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan
Shadaqah)
Di
BSM juga memiliki badan yang mengelola, menghimpun dan menyalurkan dana zakat,
infaq dan shodaqoh yang bernama Lazis BSM (Bina Sejahtera Umat). Dana yang
dikelola oleh badan tersebut dialokasikan untuk:
a.
Didik umat dalam bentuk beasiswa pendidikan
b. Mitra umat yaitu pemberdayaan ekonomi umat
c.
Simpati umat yang bersifat sosial (untuk golongan atau kelompok) yaitu untuk
pembangunan masjid dan kegiatan sosial lainnya.
4.
Produk Investasi
Pada Bank Syariah
Mandiri Area Lampung menggunakan produk produk investasi, produk – produk
investasi tersebut adalah :
a.
Reksa
Dana Syariah
Reksa
dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Bentuk hukum reksa dana yang dipasarkan melalui BSM adalah kontrak investasi
kolektif.
b.
Bancassurance
Syariah
Bancassurance
syariah adalah kerjasama produk rekan asuransi AXA Mandiri yang dibuat dan
didisain berdasarkan kebutuhan jaminan dan permintaan bank. Bancassurance
syariah dibagi menjadi beberapa jenis produk yatu :
a.
Asuransi Mandiri
Rencana Sejahtera Syariah.
b.
Asuransi Mandiri
Renvana Sejahtera Syariah Plus.
c.
Asuransi Mandiri
Investasi Sejahtera Syariah.
d.
Asuransi Mandiri
Proteksi Kesehatan Syariah.
c.
Sukuk
Negara Ritel
Sukuk Negara ritel
adalah surat berharga syariah Negara yang dijual pada individu atau
perseorangan warga Negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana dalam
negeri.
D. Mekanisme
Layanan Bank Syariah Mandiri Area Lampung
1. Mekanisme Layanan Operasional
Mekanisme layanan operasional pada Bank
Syariah Mandiri Area Lampung
akan dijelaskan melalui skema berikut :
Keterangan : nasabah
sebagai shahibul mal menginvestasikan
dananya kepada bank ( mudharib),
kemudian bank menyalurkan dananya kepada nasabah, disini bank berlaku sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib. Kemudian bank selaku shahibul
maal menerima pendapatan berupa marjin / bagi hasil dari nasabah pembiayaan.
Dan bank sebagai mudharib memberikan bagi hasil kepada investor selaku shahibul
maal tergantung dengan pendapatan atau hasil.
1.
Mekanisme
bagi hasil
1.
Mudharabah
Jenis Usaha :
Perdagangan ikan asin/ikan olahan berdasarkan SPK (surat perjanjian kontrak)
Kebutuhan : Pembelian pasokan ikan sesuai spesifikasi
SPK untuk dikirimkan ke pembeli/customer
Skim pembiayaan :
Mudharabah
Misal:
Kebutuhan
biaya pembelian Rp. 10.000.000.-
Perkiraan pendapatan
saat barang telah sampai ke customer Rp.15.000.000,-
Jangka waktu pembiayaan : 1 bulan
Disepakati:
Ekspektasi
penerimaan bank 17% p.a
Bagi hasil untuk
bank : 17% x 10.000.000 x 100% = Rp.
1.700.000,-/th
atau (1.700.000/12)
= Rp. 141.667/bulan
Nisbah bagi hasil
bank : 141.667,- x 100% = 0.94 %
15.000.000,-
Nisbah bagi hasil
nasabah : (100% - 0.94%) = 99.06 %
Realisasi saat kontrak berakhir :
Pendapatan Rp. 15.000.000,-
Bagi
hasil untuk bank = 0.94% x Rp. 15.000.000,-
Rp. 141.667,-
Bagi
hasil untuk nasabah 99.06% x Rp.
15.000.000,- Rp. 14.858.333,-
Pengembalian
pembiayaan Rp. 10.000.000,-
Keuntungan
nasabah selama 1 siklus Rp. 4.858.333,-
2.
Musyarakah
Jenis Usaha : Pertanian tanaman jagung
Kebutuhan :
Perawatan pembesaran selama 1 siklus produksi (3 bulan), digunakan untuk
pembelian benih, pupuk dan maintenance
Skim pembiayaan : Musyarakah
Misal:
Uang nasabah Rp.
3.000.000,-
Kebutuhan pembiayaan Rp. 7.000.000,-
rata-rata pendapatan saat
panen Rp. 15.000.000,-
Disepakati:
Ekspektasi penerimaan bank
17%
Bagi hasil untuk bank : (17% x 10.000.000 x 70%) x 3 = 297.500,-
12
Nisbah bagi hasil bank : 297.500,- x 100% =
1.98 %
15.000.000
Nisbah bagi hasil nasabah : (100%
- 1.75%) = 98.02 %
Realisasi
saat panen :
Apabila nasabah untung:
Pendapatan Rp. 20.000.000,-
Bagi hasil untuk bank:
1.98% x Rp. 20.000.000,- Rp. 396.000,-
Bagi hasil untuk
nasabah: 98.02% x Rp. 20.000.000,-
Rp. 19.604.000,-
Pengembalian pembiayaan Rp. 7.000.000,-
Keuntungan nasabah
selama 1 siklus Rp.
12.604.000,-
Apabila pendapatan
dibawah prediksi:
Pendapatan Rp. 12.000.000,-
Bagi hasil untuk bank:
1.98% x Rp. 12.000.000,- Rp. 237.600,-
Bagi hasil untuk
nasabah: 98.02% x Rp. 12.000.000,- Rp. 11.762.400,-
Pengembalian pembiayaan Rp. 7.000.000,-
Keuntungan nasabah
selama 1 siklus Rp. 4.762.400,-
E. Analisis
Terhadap Hasil Observasi Selama Praktikum
Menurut analisis saya
dari hasil observasi selama Praktik Pengalaman Lapangan ( PPL II) di Bank
Syariah Mandiri Area Lampung, bahwa Bank Syariah Mandiri telah melaksanakan
fungsinya sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah, dan
pelaksanaannya dilaksanakan dengan konsep syariah. Hal tersebut dijamin dan
dibuktikan dengan setiap produk yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri
telah di kaji terlebih dahulu oleh bagian yang berwenang yaitu devisi
pengembangan produk yang dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri yang kemudian akan
dikaji kembali oleh Dewan Pengawas Syariah ( DSN ) sebelum diterbitkannya
produk, hal ini bertujuan agar mengetahui produk yang akan diterbitkan telah
sesuai dengan ketentuan syariah atau belum memenuhi ketentuan syariah.
Pengelolaan
keuangan yang transparan dan adil inilah yang diterapkan oleh Bank Syariah
Mandiri. Meskipun saat ini Bank Syariah Mandiri Area Lampung sedang menurun,
tapi mereka tetap melaksanakan prinsip – prinsip syariah yang tetap jujur,
tidak mengambil yang bukan hak mereka. Prinsip – prinsip bagi hasil dan bagi
rugi pun telah sesuai dengan ketentuan syariah yang sebenarnya. Kebijakan –
kebijakan yang ditempuh dalam penyelsaian pembiayaan bermasalah tetap
diselesaikan berdasarkan nilai – nilai dan prinsip – prinsip syariah, tetap
berupaya tidak menyimpang dalam konsep syariah.
Meski
pada hakekatnya, seperti yang kita ketahui bersama menurut hasil penelitian
Zaim Saidi, bahwa Bank syariah di Indonesia tidak syar’i akan tetapi menurut pandangan dan pengamatan saya selama
melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan ( PPL II ) Bank Syariah mandiri sudah
85% menjalankan fungsi – fungsi sebagai lembaga intermediasi yang memenuhi
konsep – konsep syariah. Kenapa tidak 100% ? jawabannya adalah karna masih ada
beberapa sistem atau prinsip yang di adobsi dari sistem bank konvensional,
apalagi mengingat bahwa Bank Syariah Mandiri merupakan anak perusahaan dari
Bank Mandiri yang merupakan salah satu Bank Konvensional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil observasi yang
dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pruduk dalam Bank Syariah Mandiri
menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabbahah, wadiah, ijarah, rahn,
dan qard.
2.
Prosedur pembiayaan di Bank
Syariah Mandiri dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan
permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap
pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan.
3.
Penerapan aspek 5C (charakter,
capacity, capital, condition dan collateral) dan analisa 7A (Aspek yuridis,
manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, social ekonomi, agunan) menunjukkan
bahwa Bank Syariah Mandiri sangatlah berhati-hati dalam pemberian pembiayaan
kepada nasabahnya.
4.
Bank Syariah Mandiri berprinsip tanpa menggunakan sistem bunga dalam
operasionalnya. Prinsip inilah yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional.
B.
Saran
Saran
kami bagi Bank Syariah Mandiri Area Lampung agar lebih giat lagi dalam
memasarkan produk – produk pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung baik
pembiayaan maupun pendanaan, serta harus bisa meyakinkan masyarakat yang
beranggapan bahwa Bank Syariah Mandiri Area Lampung tidak sama dengan Bank
Konvensional karena Bank Syariah Mandiri Area Lampung menggunakan sistem bagi
hasil.
Selain itu, bagian marketing juga
harus lebih giat lagi dalam mempromosikan, memasarkan produk yang ada pada Bank
Syariah Mandiri Area Lampung terutama kepada masyarakat ynag belum mengetahui
secara keseluruhan tentang Bank Syariah Mandiri dan keuntungan menjadi nasabah
pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung, sehingga masyarakat berminat untuk
melakukan transksi pembiayaan dan pendanaan di Bank Syariah Mandiri Area
Lampung.
Comments
Post a Comment