BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku Riba ternyata telah
membudaya. Kurangnya pengetahuan tentang Riba, hukum – hukum yang mendasari
Riba, sebab – sebab diharamkannya Riba, pembagian Riba, hal - hal yang menyebabkan
Riba serta dampak yang ditimbulkan oleh Riba tersebut.
Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba,
Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara
menyeluruh.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
riba ?
2.
Apa dasar hukum
pelarangan riba ?
3.
Apa perbedaan
bunga bank dan riba ?
4.
Bagaimana
proses pelarangan riba ?
5.
Dampak riba
pada ekonomi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian
lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum
terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.[1]
B. Dasar Hukum Pelarangan Riba
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan
Al-Qur’an. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan”. (QS Ali Imran : 130)
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak
menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. ( QS
Al-Baqarah : 276 )
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
( QS Al-Baqarah : 278 )
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya”. ( QS Al-Baqarah : 279 )
C. Bunga Bank dan Riba
Di antara
dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai
biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan
harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga
yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan
rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan
menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila
bunga atas utang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah utang
negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman
lunak, artinya suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara pengutang harus berutang
lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Akibatnya, terjadilah utang yang
terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural
yang menimpa lebih dari separoh masyarakat dunia.[2]
Riba merupakan
pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan
uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan,
misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya.
Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang
itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua
orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapa pun tidak bisa memastikan apa yang
terjadi besok atau lusa. Siapa pun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan:
berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha
yang dikelola pasti untung.[3]
Dalam kehidupan
modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri
dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam
segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya; ibadah haji
di Indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian
Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan
cendekiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah
dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
D.
Proses Pelarangan Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi
melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun
perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab proses pelarangan riba yaitu :
1.
Nas-nas dari Al-Quran tentang pengharaman Riba.
2.
Membatalkan perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya
ini adalah karena cara mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi
yang lain akan terabaikan dan terbengkalai.
3.
Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan
bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan
beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan
mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak
mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
4.
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara
sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan,
maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya
satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan
orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan
diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan
belas-kasih dan kebaikan.
5.
Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang
peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba,
berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin
yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang
yang memperoleh rahmat Allah.
6.
Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang
banyak yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan
angan–angan yang demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan
khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada
waktunya dengan bunga yang besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh
keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada
dirinya karena hartanya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena
hartanya itu tidak mendapat berkah dari Allah SWT.
7.
Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena
sedang susah atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan
persyaratan bunga yang besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut,
walau dirasa sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan
pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan
pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga
pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan
menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.
8.
pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika
ia dibangkitkan dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi
gila.
9.
Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah
datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan
dalam syari’at islam, akan dimasukkan keneraka.
10.
Allah ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang
senantiasa berbuat kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
11.
Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan
keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan
riba berarti iman nya cacat dan tidak sempurna.
E.
Macam-macam riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu
sebagai berikut :
1. Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda
yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2. Riba
Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya :
orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut
dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu
tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan
kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.
Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan
membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila
terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya.
Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4. Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi
mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi
sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.[4]
F. Dampak
riba pada ekonomi
v Riba (bunga)
menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.
v Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
v Investasi modal
terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang
sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek
yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua
aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.
BAB III
KESIMPULAN
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Riba
adalah sesuatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat
terjadinya transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam.
2.
Dasar hukum pelanggaran riba diantaranya :
v QS. Al-Baqarah
ayat 275-280
v QS. Ali Imran
ayat 130-131
3.
Macam-macam riba ada 4, yaitu :
v Riba Fadli
(menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda)
v Riba Qardhi
(meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi)
v Riba Yadh
(bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima)
v Riba Nasa’ (Nasiah)
yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan
menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena
pembayaran tertunda.
4. Hal – hal yang menyebabkan Riba :
v Tidak sama
nilainya
v Tidak sama
ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
v Tidak tunai di
majelis akad
5. Dampak
Riba pada ekonomi :
v Riba (bunga)
menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual.
v Riba (bunga)
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi,
depresi, inflasi dan pengangguran.
DAFTAR PUSTAKA
v Rachmat
Syafe’I, Fiqh Muamalah, CV Pustaka Setia : Bandung
v Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,
2001
v Drs. H. Muhadi
Zainuddin, Lc. MA, Fiqih Muamalah, STIQ An Nur, Yogyakarta
Comments
Post a Comment