MAKALAH PERPAJAKAN
PERPAJAKAN BANK DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Makalah ini
dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan
Dosen Pengampu
: Sutarmo S.E
Disusun oleh :
Kelompok 10
Kelas /
Semester : C / IV
Ernanda Kurniawan 13109628
Estu Wisnu Sadewo 13109678
Joko Susilo 13110028
Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam
D3 Perbankan Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2015 M / 1437 H
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pajak Kegiatan
Usaha Syariah
Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan yang mengatur
pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan
usaha
Perbankan syariah. Peraturan yang pertama adalah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan
untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan
bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan
Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik
diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Untuk
kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen
berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. Selanjutnya,
atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan kedua, yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
Dalam kegiatan
usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin
keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak
penghasilan atas bunga.Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan
syariah dengan nasabah penerima fasilitas. Kegiatan pembiayaan syariah dan
perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan Undang-undang
Pajak Penghasilan. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib
dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian
pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Oleh karena
itu pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga
kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut,
diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
1.
PPh Final
Atas Bunga Deposito dan Tabungan
Atas Pajak penghasilan bunga deposito
masih diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000.Dengan
meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui
piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank
Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan
diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito
dan tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para
penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
a. Objek PPh
Atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.Yang dimaksud dengan
deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam rupiah maupun
dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan
adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing
bank.
Termasuk dalam pengertian deposito dan
tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah
maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Sedangkan setoran
pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan
Pengakuan
penghasilan yang merupakan objek pajak bagi LKS sesuai dengan akadnya dapat
dirinci sebagai berikut :
Kegiatan
|
Jenis Penghasilan
|
Perlakuan Perpajakan
|
Diakui
|
Qardh
|
Administrasi
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
operasional lainnya
|
|
Bonus,
jasa lainnya
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
operasional lainnya
|
Murabahah
|
Margin
mutabahah
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
operasional lainnya
|
Salam
|
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
utama
|
Isthisna’
|
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
utama
|
Penyertaan
mudharabah
|
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
utama
|
Penyertaan
musyarokah
|
|
Seperti
bunga
|
Pendapatan
utama
|
Ijarah
|
|
Seperti
jasa
|
Pendapatan
utama
|
IMBT
|
Ujrah
|
Seperti
jasa
|
Pendapatan
utama
|
|
Laba
penyerahan aset
|
Keuntungan
pelepasan aktiva
|
Pendapatan
utama
|
Hawalah
/ wakalah
|
Ujrah
|
Seperti
jasa
|
Pendapatan
utama
|
Rahn
|
Ujrah
|
Seperti
jasa
|
Pendapatan
utama
|
Kaafalah
|
Ujrah
|
Seperti
jasa
|
Pendapatan
utama
|
b. Tarif
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1) Terhadap Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank
Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
2) Terhadap Wajib Pajak luar negeri,
dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau
dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,
c.
Pengecualian
Pemotongan pajak sebagaimana seperti
tersebut diatas tidak dilakukan terhadap :
1) bunga dari deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan
serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh
juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2) bunga dan diskonto yang diterima
atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
Indonesia;
3) bunga deposito dan tabungan serta
diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya
diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; Perlakuan tidak
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan terdaftar.
4) bunga tabungan pada bank yang
ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana,
atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni
sendiri.
d.
Pemotong PPh
1) Bank pemberi bunga dan Bank
Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai tarif yang telah ditetapkan.
2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank
Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum
disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan
atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
e.
Penghasilan Bukan Objek Pajak
1) Sumbangan, donator yang diterima.
2) Infaq, zakat, sodakoh dari muzaqi.
3) Biaya administrasi dari nasabah pada
qardh kebajikan
4) Pendapatan non-halal.
Pada LKS ada pendapatan bukan objek
pajak dicatat pada yang mempengaruhi rugi laba pendapatan yang hanya
mempengaruhi neraca akan di tampung pada :
1) Titipan dana kebajikan, misalnya
untuk menampung penerimaan biaya administrasi pada qardh, pendapatan non-halal
dan untuk menampung penerimaan ZIS.
2) ZIS, baik titipan dana kebajikan
maupun ZIS itu terdapat laporan keuangan berupa peneriamaan dan penggunaaannya.
3) Sumbangan atau donasi dan sejenisnya
akan ditampung pada modal dana sumbangan.
Pada LKS termasuk bank syariah juga dimungkinkan
mendapatkan pendapatan yang bukan objek pajak tetapi di akui pada rugi laba,
sehingga untuk menghitung penghasilan fiskalnya harus dilakukan koreksi fiskal,
seperti deviden yang diterima dari perusahaan lain dimana sahamnya lebih dari
25%.
Comments
Post a Comment