Skip to main content

Makalah Pengawasan Pembiayaan Syari'ah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Kedua kelompok tersebut berada dalam dua sisi kegiatan simultan yang merupakan unsur-unsur pokok kegiatan yang harus dikelola secara hati-hati. Kedua sisi tersebut adalah assets dan liabilities. Dari latar belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul Pengawasan Pembiayaan yang sudah dirangkum sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami.
1.2  RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud dengan pengertian Pengawasan Pembiayaan.?
  2. Apa saja fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan,?
  3. Apa Tujuan Monitoringdan Pengawasan Pembiayaan.?
  4. Apa saja Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan.?
  5. Bagaimana Struktur Pengawasan Pembiayaan.?
  6. Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan.?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya.[1] Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu, terdapataspek monitoring dan pengawasanpembiayaan.
Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan agar dapat diketahui sedinimungkin deviasi yang terjadi, yang akan membawa akibat menurunnya mutu pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaan tersebut.[2]
Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan pembiayaan, agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan pembiayaan (terms of lending).
Dalam QS. Al Fajrayat 14 dijelaskan :
¨bÎ) y7­/u ÏŠ$|¹öÏJø9$$Î7s9 ÇÊÍÈ 
“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”.
Salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan dana pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dan lebih efisien, guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar. Jadi pada tahap pertama pengawasan pembiayaan ini merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan.
Pengertian penjagaan (safe guards) disini lebih bersifat preventif (bersifat mencegah), sedangkan pengertian dari pengamanan disini bersifat represif (bersifat menekan). Untuk menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan kerugian yang potensial yang akan timbul lebih besardan meminimalisir kerugian yang akan timbul.[3]
B.     Fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggungjawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
C.    Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
1.      Tujuan Monitoring
Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank Syariah dalam hal memantau dan mengawai jalannya pembiayaan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah.
Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:
1.      Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
2.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
3.      Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4.      Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.[4]
Tujuan dari monitoring  dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
2.      Pengawasan Pembiayaan
a.      Media Pemantauan
1.      Informasi dari luar bank syariah
Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
2.      Informasi dari dalam bank syariah
Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.
3.      Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
4.      Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
5.      Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
6.      Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.

D.    Kunjungan Pada Peminjam
Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:
1.      Membuat laporan kegiatan peminjam
2.      Laporan realisasi kerja bulanan
3.      Laporan stok/ persediaan barang
4.      Laporan kegiatan investasi bulanan
5.      Laporan hutang dan piutang
6.      Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7.      Tingkat pengumpulan pendapatan
8.      Tingkat kemajuan usaha
9.      Tingkat efektivitas pemakaian dana
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.[5]
E.     Analisa Sebab Kemacetan
a.      Aspek internal
·      peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut
·      manajemen tidak baik atau kurang rapi
·      laporan keuangan tidak lengkap
·      penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
·      perencanaan yang kurang matang
·      dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b.      Aspek eksternal
·         aspek pasar kurang mendukung
·         kemampuan daya beli masyarakat kurang
·         kebijakan pemerintah
·         pengaruh lain di luar usaha
·         kenakalan peminjam
F.     Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.[6]
1.      Melakukan perbaikan akad (remedial) Penundaan pembayaran
2.      Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
3.      Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil. 
G.    Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan
Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan berada ditangan direksi. Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan maupun nominal pembiayaan, maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit kerja, kepada seseorang atau kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut. Namun, sangat tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga keuangan.
a.      Monitoring
Monitoring merupakan cara untuk mengetahui sedini mungkin penyimpangan (deviasi) yang terjadi dari kegiatan pembiayaan sehingga dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin utnuk memperbaikinya. Namun harus dipilih jenis monitoring mana yang akan dipergunakan, karena menyangkut masalah dana dan efisiensi pembiayaan itu sendiri. Monitoring diklasifikasikan menjadi tiga jenis :
b.      On desk monitoring
Pemantauan pembiayaan secara administratif, yaitu melalui instrument administrasi.Seperti laporan-laporan, financial statement, kelengkapan dokumen, dan informasi pihak ketiga.
c.       On site monitoring
Pemanatauan pembiayaan langsung kelapangan (nasabah), baik sebagian, menyeluruh, atau khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan pembiayaan, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terja diatas terms of lending yang disepakati.
d.      Exception monitoring
Pemanatauan pembiayaan dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang telah berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.
e.       Warning Sign
Jarang pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat debitur tidak mampu membayar kembali pembiayaan

H.    Struktur Pengawasan Pembiayaan
a.      Pengendalian intern
Pengawas yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin  bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
b.      Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan
Agar pemberian pembiayaan efektif dan efisien dan untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan adalah dengan cara mematuhi kebijakan pembiayaan yagn telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang memberikan pembiayaan lazimnya adalah sebagai berikut:[7]
a.      Direksi
b.      Group head (general manager)
c.       Senior vice president
d.      Vice president
e.       Area manger
f.       Senior officer
g.      Manager
h.      Branch manger
i.        Account officer supervisor
j.        Recovery supervisor
k.      Loan administration supervisor
l.        Account officer
m.    Loan administration
n.      Recovery officer.
Keprofesionalan pejabat pemberipembiayaan sangat besar perannya dalam menentukan sehat tidaknya pemberian pembiayaan yang bersangkutan, sangat dituntu tintegritas pejabat pemberi pembiayaan agar terhindar dari kegagalan pemberian pembiayaan dan meminimalisir kemungkinan terja dinyaresiko.
I.       Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi, komisaris, atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang dibutuhkan, atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.
1.      Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan.[8]
2.      Pengadministrasian dokumen pembiayaan
Pengawasan dibidang administrasi dokumen pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan komputerisasi administrasi kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan dokumentasi pembiayaan yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh informasi dalam rangka menilai kegiatan usaha nasabah.
3.      Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan
Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan dilakukan adalah sebagai tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang bersangkutan.
J.      Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan
Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial  risk sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan. Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting diatas, penentuan target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan. Maka, pengawasan pembiayaan juga melalui suatu proses. Proses pengawasan pembiayaan itu berupa:
1.      Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank mudah menentukan mutu pembiayaan
2.      Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat menggambarkan actual performance  pembiayaan itu sendiri
3.      Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas devisi yang mungkin terjadi
4.      Setelah diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif pemecahannya (problem solving).
5.      Persiapan pengawasan pembiayaan
6.      Pendekatan pengawasan
Disadari bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari  pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.
Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.



DAFTAR PUSTAKA

Edi susilo, Analisis pembiayaan dan resiko perbankan syariah,Yogyakarta :pustaka pelajar, 2017
Kasmir, Dasar-dasar perbankan, Jakarta : PT  Grafindo persada, 2010
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2005
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: GEMA INSANI, 2001
Veitzhal rivai & Andria Permata,Islamic Financial Management, jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2008





























[1] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hlm. 53.

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: GEMA INSANI, 2001), hlm. 71.
[3] Veitzhal rivai & Andria Permata,Islamic Financial Management,(jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2008),hlm487
[4] Ibid hlm 490
[5] Kasmir, Dasar-dasar perbankan, (Jakarta : PT  Grafindo persada, 2010) ,.h, 63

[6] Muhammad Antonio Syafii, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,(jakarta:Gema Isnani,2001) ,hlm 63
[7] Edi susilo, Analisis pembiayaan dan resiko perbankan syariah,( Yogyakarta :pustaka pelajar, 2017)  H, 57

[8] Muhammad Antonio Syafii,Dasar-dasar Manajemen Bnak Syariah,(Jakarta:Azkia publizher,2009) hlm 90

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka