Skip to main content

Materi Musyarakah dan Penerapannya


A.  Musyarakah
1.    Pengertian Musyarakah
Musyarakah atau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari fi’il madhi yang mempunyai arti; sekutu atau teman perseroan, perkumpulan, perserikatan.[1]  Syirkah secara etimologi mempunyai arti: campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya sulit untuk dibedakan lagi.
            Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atauamal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[2]
Definisi syirkah menurut mazhab maliki adalah izin ber-tasharruf bagi masing-masing pihak yang berserikat. Menurut mazhab hambali, syirkah adalah persekutuan dalam hal hak dan tasharruf. Sedangkan menurut syafi’i syirkah adalah akad antara orang arab yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.[3]
B.  Dasar hukum Musyarakah
Dasar hukum Musyarakah yaitu: pertama ; Al-Quran, Al-Hadis dan Ijma.
Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman dalam surat Shaad ayat 24 yang artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh.”[4]
dalam surat An-Nisa’ ayat 12 yang artinya:
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi madhorot (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Mha Mengetahui Lagi Maha Penyantun.
Kedua, adalah Hadis, dalam hadis dinyatakan sebagai berikut: ”Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang sedang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak khianaat terhadap saudaranya (temannya). Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka “ (H.R Abu Dawud).
Hadis ini menerangkan bahwa jika dua orang bekerja sama dalam satu usaha, maka Allah ikut menemani dan memberikan berkah-Nya, selama tidak ada teman yang mengianatinya.
Al-Hadis, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berrserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya” (HR Abu Dawud).[5]
Ketiga, Ijma’, Ibnu Qudamanah dalam kitabnya AL-Mughini yang dikutip Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bnk Syriah dari Teori ke Praktik, telah berkata: “Kaum muslimin telah berkonseus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa elemen darinya.

C.  Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah
Berdasarakan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, memutuskan
Menetapkan           :FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Beberapa Ketentuan:
1.    Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.   Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.   Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.   Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.    Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.   Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.   Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.   Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.   Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.   Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.    Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.   Modal
1)   Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2)  Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3)  Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.   Kerja
1)  Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)  Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.   Keuntungan
1)   Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2)  Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3)  Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4)  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.   Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.    Biaya Operasional dan Persengketaan
a.   Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[6]

D.  Aplikasi Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah
1.    Penerapan Musyarakah dalam lembaga keuangan syariah adalah:
a.   Bentuk usaha dari bagi hasil musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
b.   Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
c.   Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan, (trading asset), kewiraswastaan (enterpreneurship), kepandaian, kepemilikan, peralatan, atau seperti hak paten atau goodwill, kepercayaan reputasi (credit wortbisness) dan barang-barang lainnya yang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
d.   Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.[7]
2.    Ketentuan Umum
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan, seperti:
a.   Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi
b.   Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
c.   Setiap pemilik modal dapat mengalhkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain.
d.   Setiap pemilik modal dianggap mengakhri kerjasama apabila; menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum.
e.   Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
f.    Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad setelah proyek slesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.[8]


[1] Muhammadatus Sa’diyah,”Musyarakah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah”,  Volume 2, No, 2, Desember 2014, h. 314.
[2] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), h. 42.
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama, 1997, h. 735-736.
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2013), h. 77.
[6] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Musyarakah dalam www.dsnmui.or.id, di unduh pada 20 November 2017.
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,  h. 77.
[8] Ibid.,

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka