BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah menjembatani antara surplus
unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok
tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang
menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account
officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh
perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Kedua kelompok tersebut berada dalam dua sisi kegiatan simultan yang
merupakan unsur-unsur pokok kegiatan yang harus dikelola secara hati-hati.
Kedua sisi tersebut adalah assets dan liabilities. Dari latar
belakang diatas, maka disini penulis akan menjelaskan makalah yang berjudul
Pengawasan Pembiayaan yang sudah dirangkum sedemikian rupa agar mudah untuk
dimengerti dan mudah untuk dipahami.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan pengertian
Pengawasan Pembiayaan.?
- Apa saja fungsi Monitoring dan
Pengawasan Pembiayaan,?
- Apa Tujuan Monitoringdan Pengawasan
Pembiayaan.?
- Apa saja Jenis Monitoring dan Proses
Pengawasan.?
- Bagaimana Struktur Pengawasan
Pembiayaan.?
- Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan.?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan
sampai pada realisasinya.[1] Namun
realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah
realisasi pembiayaan, maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan
pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu,
terdapataspek monitoring dan pengawasanpembiayaan.
Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan agar dapat diketahui
sedinimungkin deviasi yang terjadi, yang akan membawa akibat menurunnya mutu
pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat segera menyusun action
program untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaan tersebut.[2]
Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan
pembiayaan, agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai
dasar persetujuan pembiayaan (terms of lending).
Dalam QS. Al Fajrayat 14 dijelaskan :
¨bÎ) y7/u Ï$|¹öÏJø9$$Î7s9 ÇÊÍÈ
“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”.
Salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan
dana pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dan
lebih efisien, guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan
cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah
ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar.
Jadi pada tahap pertama pengawasan pembiayaan ini merupakan upaya dalam
penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan.
Pengertian penjagaan (safe guards) disini lebih bersifat preventif
(bersifat mencegah), sedangkan pengertian dari pengamanan disini bersifat
represif (bersifat menekan). Untuk menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan
kerugian yang potensial yang akan timbul lebih besardan meminimalisir kerugian
yang akan timbul.[3]
B. Fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
Monitoring merupakan alat kendali
apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan
maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu
dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku secara umum maupun secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggungjawab dari setiap level
manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan
pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan
pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan
prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit
pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk
melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang
pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
C. Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
1.
Tujuan Monitoring
Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan
semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis
yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses
dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank
Syariah dalam hal memantau dan mengawai jalannya pembiayaan merupakan suatu
keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana
masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah.
Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank
syariah adalah:
1. Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya
penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang
pembiayaan.
3. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang
peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4. Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan
prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.[4]
Tujuan dari monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut,
bila diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga
mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab
timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan
memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.
2. Pengawasan Pembiayaan
a.
Media Pemantauan
1. Informasi dari luar bank syariah
Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa
laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga
dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan
keuangan.
2. Informasi dari dalam bank syariah
Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh
gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.
3. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan
berjalan
4. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada
kekeliruan yang lebih besar
5. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
6. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan
peminjaman.
D. Kunjungan Pada Peminjam
Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam adalah
untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan
peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:
1. Membuat laporan kegiatan peminjam
2. Laporan realisasi kerja bulanan
3. Laporan stok/ persediaan barang
4. Laporan kegiatan investasi bulanan
5. Laporan hutang dan piutang
6. Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7. Tingkat pengumpulan pendapatan
8. Tingkat kemajuan usaha
9. Tingkat efektivitas pemakaian dana
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau
ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan,
untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu
menganalisis penyebab permasalahannya.[5]
E. Analisa Sebab Kemacetan
a. Aspek internal
·
peminjam kurang cakap
dalam usaha tersebut
·
manajemen tidak baik
atau kurang rapi
·
laporan keuangan tidak
lengkap
·
penggunaan dana yang
tidak sesuai dengan perencanaan
·
perencanaan yang kurang
matang
·
dana yang diberikan
tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b. Aspek eksternal
·
aspek pasar kurang
mendukung
·
kemampuan daya beli
masyarakat kurang
·
kebijakan pemerintah
·
pengaruh lain di luar
usaha
·
kenakalan peminjam
F. Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi
kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan
mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi
yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.[6]
1.
Melakukan perbaikan
akad (remedial) Penundaan pembayaran
2.
Memperkecil angsuran
dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
3. Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
G. Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan
Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan berada ditangan direksi.
Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan maupun nominal pembiayaan,
maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit kerja, kepada seseorang atau
kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut.
Namun, sangat tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga
keuangan.
a. Monitoring
Monitoring merupakan cara untuk mengetahui sedini mungkin penyimpangan
(deviasi) yang terjadi dari kegiatan pembiayaan sehingga dapat mengambil
langkah-langkah secepat mungkin utnuk memperbaikinya. Namun harus dipilih jenis
monitoring mana yang akan dipergunakan, karena menyangkut masalah dana dan
efisiensi pembiayaan itu sendiri. Monitoring diklasifikasikan menjadi tiga
jenis :
b.
On desk monitoring
Pemantauan pembiayaan secara administratif, yaitu melalui instrument
administrasi.Seperti laporan-laporan, financial statement, kelengkapan dokumen,
dan informasi pihak ketiga.
c.
On site monitoring
Pemanatauan pembiayaan langsung kelapangan (nasabah), baik sebagian,
menyeluruh, atau khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan
kebijakan pembiayaan, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terja
diatas terms of lending yang disepakati.
d.
Exception monitoring
Pemanatauan pembiayaan dengan memberikan tekanan
kepada hal-hal yang telah berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai
dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.
e.
Warning Sign
Jarang pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering
penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai
aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat debitur tidak mampu membayar
kembali pembiayaan
H. Struktur Pengawasan Pembiayaan
a.
Pengendalian intern
Pengawas yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat
menjamin bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan
terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
b. Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan
Agar pemberian pembiayaan efektif dan efisien dan untuk menghindarkan
terjadinya penyelewengan adalah dengan cara mematuhi kebijakan pembiayaan yagn
telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang memberikan pembiayaan lazimnya adalah
sebagai berikut:[7]
a.
Direksi
b.
Group head (general manager)
c.
Senior vice president
d.
Vice president
e.
Area manger
f.
Senior officer
g.
Manager
h.
Branch manger
i.
Account officer supervisor
j.
Recovery supervisor
k.
Loan administration supervisor
l.
Account officer
m.
Loan administration
n.
Recovery officer.
Keprofesionalan pejabat pemberipembiayaan sangat besar
perannya dalam menentukan sehat tidaknya pemberian pembiayaan yang
bersangkutan, sangat dituntu tintegritas pejabat pemberi pembiayaan agar
terhindar dari kegagalan pemberian pembiayaan dan meminimalisir kemungkinan
terja dinyaresiko.
I.
Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pemberian pembiayaan
kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi, komisaris,
atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang dibutuhkan,
atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.
1. Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang
mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan.[8]
2. Pengadministrasian dokumen pembiayaan
Pengawasan dibidang administrasi dokumen pembiayaan mencakup penggunaan
sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan komputerisasi administrasi
kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan dokumentasi pembiayaan
yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh informasi dalam rangka
menilai kegiatan usaha nasabah.
3. Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan
Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan dilakukan adalah sebagai
tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat
debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan
yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut dilakukan setiap bulan
dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang bersangkutan.
J. Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan
Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial risk sebetulnya
tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan.
Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting diatas, penentuan
target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan
pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan. Maka, pengawasan pembiayaan juga
melalui suatu proses. Proses pengawasan pembiayaan itu berupa:
1. Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank
mudah menentukan mutu pembiayaan
2. Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat menggambarkan actual
performance pembiayaan itu sendiri
3. Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang
sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi
atas devisi yang mungkin terjadi
4. Setelah diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi
bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif
pemecahannya (problem solving).
5. Persiapan pengawasan pembiayaan
6. Pendekatan pengawasan
Disadari bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka
pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien
terlebih bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah
menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit
unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers
yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account
officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh
perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut.
Monitoring dapat diartikan
sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar
dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang
terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan.
Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan
jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi
untuk pembiayaan yang bermasalah.
DAFTAR PUSTAKA
Edi
susilo,
Analisis pembiayaan dan
resiko perbankan syariah,Yogyakarta
:pustaka pelajar, 2017
Kasmir,
Dasar-dasar perbankan,
Jakarta
: PT Grafindo persada, 2010
Muhammad,
Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2005
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: GEMA INSANI, 2001
Veitzhal rivai & Andria
Permata,Islamic Financial Management, jakarta:PT Raja Grafindo
Persada,2008
[2]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: GEMA INSANI, 2001), hlm. 71.
[3] Veitzhal rivai & Andria
Permata,Islamic Financial Management,(jakarta:PT
Raja Grafindo Persada,2008),hlm487
[4] Ibid hlm 490
[7] Edi susilo, Analisis
pembiayaan dan resiko perbankan syariah,( Yogyakarta :pustaka pelajar,
2017) H, 57
[8] Muhammad Antonio Syafii,Dasar-dasar Manajemen Bnak Syariah,(Jakarta:Azkia
publizher,2009) hlm 90
Comments
Post a Comment