BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Islam sebagai suatu agama yang di
dasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh
aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan
spiritualitas maupun ritualitas, namun Islam merupakan serangkaian keyakinan,
ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.
Dan lebih dari itu, Islam mengartikan
agama sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan,
baik ketika manusia berhubungan dengan tuhan maupun berinteraksi dengan sesama
manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia di bumi ini sebagai
sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, Ia menempatkan kegiatan
ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya
kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar
sejalan dengan tujuan syari’at.
Islam memberikan tuntunan bagaimana
seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan
bermasyarakat (mua’amalah) baik dalam
lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai
agama universal, Islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia,
maka termasuk bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, Islam juga telah memberikan
tuntunan berekononomi secara Islami.
Dalam
makalah ini, penulis akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi Islam
khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah
pemikiran ekonomi Islam pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq?
2.
Bagaimana sejarah
pemikiran ekonomi Islam pada masa Umar bin Khattab?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Abu
Bakar Ash-Shiddiq.
2.
Untuk
mengetahui sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Umar bin Khattab.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Abu Bakar Ash-Shiddiq
(11-13H/632-634M)
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq terpilih
sebagai khalifah yang pertama. Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah
al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi Saw,
dan salah seoarang yang pertama masuk Islam -al-sabiqun al-awwalun-.[1]Abu
Bakar dilahirkan di Mekkah dua setengan tahun setelah tahun gajah.Ia merupakan
pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu
Bakar ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeriyang muncul setelah
wafatnya nabi, persoalan tersebutantara lain munculnya kelompok murtad, nabi
palsu, dan pembangkang zakat.Beberapa orang Arab yang lemah imannya justru
menyatakan murtad, yaitu keluar dari Islam. Mereka melepaskan kesetiaan dengan
menolak memberikan baiat kepada Khalifah yang baru dan bahkan menentang agama
islam, karena mereka menganggap bahwa
perjanjian-perjanjian yang dibuat bersama Muhammad dengan sendirinya batal
disebabkan kematian Nabi. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang
lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut perang riddah.[2]
Terpilihnya Abu Bakar telah membangun kembali kesadaran dan tekad
umat untuk bersatu melanjutkan tugas mulia nabi. Ia menyadari bahwa kekuatan
kepemimpinannya bertumpu pada komunitas yang bersatu ini, yang pertama kali
menjadi perhatian khalifah adalah merealisasikan keinginan nabi yang hampir
tidak terlaksana, yaitu mengirimkan ekspedisi ke perbatasan Suriah di bawah
pimpinan Usamah. Hal tersebut dilakukan untuk membalas pembunuhan ayahnya Zaid,
dan kerugian yang diderita oleh umat islam dalam perang Mu’tah. Sebagian
sahabat menentang keras rencana ini, tetapi khalifah tidak peduli. Nyatanya
ekspedisi itu sukses dan membawa pengaruh positif bagi umat islam, khususnya di
dalam membangkitkan kepercayaan diri mereka yang hampir pudar.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar
ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah
dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan
zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil
pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan
dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin
hingga tidak ada yang tersisa.
Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar ash-Shiddiq juga
melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada
kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di
samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad
untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, abu Bakar
menerapkan prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua
sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih
dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, anatara hamba
dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal
keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan ganjarannya sedangkan dalam
masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip
keutamaan.
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq,
harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena
langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar
ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara.
Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara.
Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama
dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut
berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada
akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang
pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai
melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia
yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum
usaha selesai dilakukan.Khalifah Abu Bakar meninggal dunia pada hari senin, 23
Agustus 624 M setelah lebih kurang selama 15 hari terbaring di tempat tidur, ia
berusia 63 tahun dan kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.
B.
Umar Bin Khattab (13-23H/634-644M)
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan
di kalangan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka
sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ia
menujuk Umar ibn al-Khattab sebagai Khalifah Islam II. Keputusan tersebut
diterima dengan baik oleh kaum muslimin. Setelah diangkat sebagai khalifah,
Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai khalifah khalifati Rasulillah (
pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir
al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun,
Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi
Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.[3]Karena
perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn al-Khattab segera mengatur
administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur
menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah,
Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan
tenaga kerja.
1.
Pendirian
Lembaga Baitul Mal
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan
Umar ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat
signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat
dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan musyawarah
dengan para sahabat terkemuka, Khalifah Umar ibn al-Khattab mengmbil keputusan
untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana
cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang dicetuskan dan difungsikan oleh
Rasulullah Saw dan diteruskan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, semakin dikembangkan
fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab sehingga menjadi
lembaga yang reguler dan permanen.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan
dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian
cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut,
Khalifah Umar ibn al-Khattab menunjuk abdullah ibn Irqam sebagai bendahara
negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.[4]
Bersamaan dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai
perealisasian salah satu fungsi negara islam, yakni jaminan fungsi sosial, Umar
ibn al-Khattab membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai
dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.[5]Dalam
rangka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin
Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan
sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut
disusun secara berurutan dimulai dari orang-orang yang mempunyai hubungan
pertalian dengan Nabi Muhammad Saw, kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga
seterusnya. Kaum wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan
sosial.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn
al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
a.
Departemen
Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan
ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b.
Departemen
Kehakiman dan Eksekutif. Departemen yang bertanggung jawab terhadap pembayaran
gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua
hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar
terhindar dari praktek suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan
walaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.
Departemen
Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana
bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan
juru dakwah.
d.
Departemen
Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
2.
Kepemilikan Tanah
Dalam
memperlakukan tanah-tanah taklukannya, Khalifah Umar Ibn al-Khattab tidak membagi-bagikannya
kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada
pemiliknya dengan syarat membayar Kharaj dan jizyah.[6]
a.
Wilayah Irak
yang ditaklukkan dengan kekuatan, menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini
tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah
perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya, dan kepemilikan
tersebut dapat dialihkan.
b.
Kharaj dibebankan
kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik
tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak
dapat dikonversi menjadi tanah ‘usyr.
c.
Bekas pemilik
tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
d.
Tanah yang
tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali
(seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah
‘usyr.
e.
Di Sawad,
kharaj dibebankan sebesar 1 dirham (sekitar Rp. 70.000) dan 1 rafiz (suatu
ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut
dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau
cengkeh) dan perkebunan.
f.
Di Mesir,
berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar 2
dinar (sekitar Rp. 4 juta), di samping 3 irdabb gandum, 2 qist untuk setiap
minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui Khalifah.
g.
Perjanjian
Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslimin,
beban pajak untuk setiap orang sebesar 1 dinar (sekitar Rp. 2 juta) dan 1 beban
jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3.
Klasifikasi dan
Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa
pemerintahannya, Umar ibn al-Khattab mengklasifikasikan pendapatan negara
menjadi empat bagian, yaitu :
a.
Pendapatan
zakat dan ‘ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat
lokal jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Baitul Mal Pusat dan
dibagikan kepada delapan ashnaf.
b.
Pendapatan khums
dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk
membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah
ia seorang muslim atau bukan.
c.
Pendapatan
kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini
digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi
biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d.
Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
Umar
mengklasifikasikan beberapa golongan yang berbeda-beda dalam pendistibusian/pengalokasian
harta baitul mâl sebagai berikut:[7]
a.
Aisyah dan
Abbas bin abd mutalib, masing-masing 12000 dirham
b.
Para istri nabi
selain Aisyah, masing-masing 10000 dirham
c.
Ali, hasan,
husain dan para pejuang badar, masing-masing 5000 dirham
d.
Para pejuang
uhud dan para migran abisinya, masing-masing 4000 dirham
e.
Kaum muhajirin
sebelum peristiwa fahu makah, masing-masing 3000 dirham
f.
Putra para
pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum
muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang
yang menghadiri perjanjianHudaibiyah, masing-masing 2000 dirham
g.
Orang-orang
makah yang bukan termasuk kaum muhajirin, masing masing 800 dirham
h.
warga
madinah 25 dinar
i.
Kaum muslimin
di yaman, syria, Irak, masing-masing 200-300 dirham
j.
Anak-anak yang
baru lahir yang tidak diakui, masing-masing 100 dirham
4.
Pengeluaran
Diantara alokasi pendapatan Baitul Mal tersebut, dana pensiun
merupakan pengeluaran negara yang paling penting.Umar mendirikan diwan islam
yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.Kaum
muslimin memperoleh tunjangan pensiun berupa gandum, minyak, madu, dan cuka
dalam jumlah yang tetap. Kualitas dan jenis barang berbeda-beda di setiap
wilayah. Peran negara yang turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan
makanan dan pakaian bagi setiap warga negaranya ini merupakan hal yang pertama
kali terjadi dalam sejarah dunia.Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan
negara dan dana pembangunan.
5.
Zakat
Pada masa Umar, terjadi kegiatan
beternak dan perdagangan kuda secara besar-besaran di Syiria dan diberbagai
wilayah kekuasaan Islam lainnya. Karena
maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaida, Gubernur
Syiria ketika itu tentang kewajiban membayar zakat kuda. Gubernur memberitahukan
bahwa tidak ada zakat atas kuda. Kemudian
mereka mengusulkan kepada khalifah agar ditetapkan kewajiban Zakat atas kuda
tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Mereka kemudian mendatangi kembali
Abu udaidah dan bersikeras ingin membayar. Akhirnya Gubernur menulis surat
kepada khalifah, dan khalifah umar menanggapi agar gubernur menarik zakat dari
mereka dan mendistribusikan kepada fakir miskin serta budak-budak.Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkan kuda, karet, dan madu
sebagai objek zakat.
6.
‘Ushr
Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan pajak ‘ushr kepada para
pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam.[8]
Besarnya bervariasi, 2,5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10%
bagi kafir harbi.
7.
Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa pemerintahan Al Khulafa’
Ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di
jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas dengan kadar 4,25 gram dan 22
karat), dan dirham (sebuah koin perak dengan kadar 3,98 gram dan 15 karat).
Bobot dinar adalah sama dengan 1 mitsqal atau sama dengan
20 qirat atau 100 grains of barley. Bobot
dirhamsama dengan 14 qirat atau 70 grain barley. Dengan
demikian, rasio antara satu dirham dengan satu mistqal adalah
tujuh persepuluh.
8.
Sedekah Dari
Non-Muslim
Mereka(Bani
Taglib) membayar 2x lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Bani Taglib merupakan
suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada
mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah
membayar sedekah.
Nu’man bin Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan
mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti
musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. Umar pun memanggil
mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka
setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima
kepercayaan mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
Umar wafat pada hari rabu bulan dzulhijjah 23 H. Ia ditikam oleh
seseorang yang bernama Abu Lu`lu`ah, ketika sedang memimpin solat subuh
berjamaah. Periode pemerintahannya berlangsung selama 10 tahun 5 bulan 21
malam.
BAB
III
SIMPULAN
Setelah
Rasulullah Saw. Wafat, Abu Baqar Al-Shiddiqi yang bernama lengkap Abdullah ibn
Abu Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia
merupakan Pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Dalam usahanya
meningkatkan kesejahteraan umat islam Khalifah Abu Baqar Al-Shidiqi
melaksanakan berbagai kebijakanekonomi seperti yang telah dipraktekkan
Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat.sehingga
tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat
tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal
untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada
yang tersisa.
Pengganti
Abu Baqar al-Shiddqi adalah Umar ibn Khattab pada masa pemerintahan umar ibn
khattab banyak melakukan ekspansikebijakan yang dilaksanakan, diantaranya
pendirian lembaga Baitul Mal, pengaturan kepemilikan tanah, zakat, ushr,sedekah
dari non-muslim, pembuatan mata uang, klasifikasi dan alokasi pendapatan
Negara, serta pengaturan pengeluaran. Pada massa pemerintahanya, umar ibn
khattab juga melakukan banyak ekspansi wilayah islam yang meliputi jazirah
arab,palestina, syiria, persia dan mesir sehingga mengakibatkan perluasan
daerah sangat cepat, selain itu beliau juga mengatur administrasi pemerintahan sertamembentuk
jawatan kepolisian dan tenaga kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Yatim, Badri.Sejarah Peradaban Islam.Jakarta: PT.Raja
Grafindo Persada,1994.
http://ilmuhariini.blogspot.com/2014/01/pemikiran-ekonomi-islam-kajian-terhadap.html
[1]Azyumardi
Azra, dkk.Ensiklopedi Islam,(Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt),
jilid-I.hlm.53
[2]Badri
yatim, Sejarah Peradaban Islam,(Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada,1994),cet.Ke-2.hlm.36
[3] Ibid.,Azyumardi
Azra, dkk.Ensiklopedi Islam.
[4]Irfan Mahmud Ra’ana,Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar ibn
al-Khattab,(Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997),Cet ke-3,hlm.150.
[6]http://syariah99.blogspot.com/2013/06/tradisi-dan-praktek-ekonomi-masa.html
[7]http://gavouer.wordpress.com/2013/02/23/sejarah-peradaban-ekonomi-islam-klasik/
[8]http://syariah99.blogspot.com/2013/06/tradisi-dan-praktek-ekonomi-masa.html
Comments
Post a Comment