Skip to main content

Makalah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa KHula' Ar- Rasyidin



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Islam sebagai suatu agama yang di dasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun Islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih  dari itu, Islam mengartikan agama sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan tuhan maupun berinteraksi dengan sesama manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia di bumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, Ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
Islam memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah)  baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai agama universal, Islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka termasuk bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, Islam juga telah memberikan tuntunan berekononomi secara Islami.
Dalam makalah ini, penulis akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi Islam khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq?
2.         Bagaimana sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Umar bin Khattab?
C.      Tujuan
1.         Untuk mengetahui Sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq.
2.         Untuk mengetahui sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Umar bin Khattab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13H/632-634M)
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq terpilih sebagai khalifah yang pertama. Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi Saw, dan salah seoarang yang pertama masuk Islam -al-sabiqun al-awwalun-.[1]Abu Bakar dilahirkan di Mekkah dua setengan tahun setelah tahun gajah.Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeriyang muncul setelah wafatnya nabi, persoalan tersebutantara lain munculnya kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat.Beberapa orang Arab yang lemah imannya justru menyatakan murtad, yaitu keluar dari Islam. Mereka melepaskan kesetiaan dengan menolak memberikan baiat kepada Khalifah yang baru dan bahkan menentang agama islam, karena  mereka menganggap bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat bersama Muhammad dengan sendirinya batal disebabkan kematian Nabi. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut perang riddah.[2]
Terpilihnya Abu Bakar telah membangun kembali kesadaran dan tekad umat untuk bersatu melanjutkan tugas mulia nabi. Ia menyadari bahwa kekuatan kepemimpinannya bertumpu pada komunitas yang bersatu ini, yang pertama kali menjadi perhatian khalifah adalah merealisasikan keinginan nabi yang hampir tidak terlaksana, yaitu mengirimkan ekspedisi ke perbatasan Suriah di bawah pimpinan Usamah. Hal tersebut dilakukan untuk membalas pembunuhan ayahnya Zaid, dan kerugian yang diderita oleh umat islam dalam perang Mu’tah. Sebagian sahabat menentang keras rencana ini, tetapi khalifah tidak peduli. Nyatanya ekspedisi itu sukses dan membawa pengaruh positif bagi umat islam, khususnya di dalam membangkitkan kepercayaan diri mereka yang hampir pudar.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar ash-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, anatara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan ganjarannya sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha selesai dilakukan.Khalifah Abu Bakar meninggal dunia pada hari senin, 23 Agustus 624 M setelah lebih kurang selama 15 hari terbaring di tempat tidur, ia berusia 63 tahun dan kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.
B.       Umar Bin Khattab (13-23H/634-644M)
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ia menujuk Umar ibn al-Khattab sebagai Khalifah Islam II. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai khalifah khalifati Rasulillah ( pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.[3]Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.    Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan musyawarah dengan para sahabat terkemuka, Khalifah Umar ibn al-Khattab mengmbil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw dan diteruskan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifah Umar ibn al-Khattab menunjuk abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.[4]
Bersamaan dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara islam, yakni jaminan fungsi sosial, Umar ibn al-Khattab membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.[5]Dalam rangka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disusun secara berurutan dimulai dari orang-orang yang mempunyai hubungan pertalian dengan Nabi Muhammad Saw, kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga seterusnya. Kaum wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan sosial.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
a.    Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b.    Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Departemen yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktek suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan walaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.    Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d.   Departemen Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
2.    Kepemilikan Tanah
Dalam memperlakukan tanah-tanah taklukannya, Khalifah Umar Ibn al-Khattab tidak membagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar Kharaj dan jizyah.[6]
a.    Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan, menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya, dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
b.    Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ‘usyr.
c.    Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
d.   Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ‘usyr.
e.    Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar 1 dirham (sekitar Rp. 70.000) dan 1 rafiz (suatu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
f.     Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar 2 dinar (sekitar Rp. 4 juta), di samping 3 irdabb gandum, 2 qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui Khalifah.
g.    Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar 1 dinar (sekitar Rp. 2 juta) dan 1 beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3.    Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa pemerintahannya, Umar ibn al-Khattab mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a.    Pendapatan zakat dan ‘ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat lokal jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Baitul Mal Pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf.
b.    Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
c.    Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d.   Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
Umar mengklasifikasikan beberapa golongan yang berbeda-beda dalam pendistibusian/pengalokasian harta baitul mâl sebagai berikut:[7]
a.    Aisyah dan Abbas bin abd mutalib, masing-masing 12000 dirham
b.    Para istri nabi selain Aisyah, masing-masing 10000 dirham
c.    Ali, hasan, husain dan para pejuang badar, masing-masing 5000 dirham
d.   Para pejuang uhud dan para migran abisinya, masing-masing 4000 dirham
e.    Kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah, masing-masing 3000 dirham
f.     Putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjianHudaibiyah, masing-masing 2000 dirham
g.    Orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin, masing masing 800 dirham
h.    warga madinah 25 dinar
i.      Kaum muslimin di yaman, syria, Irak, masing-masing 200-300 dirham
j.      Anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui, masing-masing 100 dirham
4.    Pengeluaran
Diantara alokasi pendapatan Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting.Umar mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.Kaum muslimin memperoleh tunjangan pensiun berupa gandum, minyak, madu, dan cuka dalam jumlah yang tetap. Kualitas dan jenis barang berbeda-beda di setiap wilayah. Peran negara yang turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian bagi setiap warga negaranya ini merupakan hal yang pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
5.    Zakat
Pada masa Umar, terjadi kegiatan beternak dan perdagangan kuda secara besar-besaran di Syiria dan diberbagai wilayah kekuasaan Islam lainnya. Karena  maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaida, Gubernur Syiria ketika itu tentang kewajiban membayar zakat kuda. Gubernur memberitahukan bahwa tidak ada zakat atas kuda.  Kemudian mereka mengusulkan kepada khalifah agar ditetapkan kewajiban Zakat atas kuda tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Mereka kemudian mendatangi kembali Abu udaidah dan bersikeras ingin membayar. Akhirnya Gubernur menulis surat kepada khalifah, dan khalifah umar menanggapi agar gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikan kepada fakir miskin serta budak-budak.Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkan kuda, karet, dan madu sebagai objek zakat.
6.    ‘Ushr
Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan pajak ‘ushr kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam.[8] Besarnya bervariasi, 2,5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir harbi.
7.    Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa pemerintahan Al Khulafa’ Ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas dengan kadar 4,25 gram dan 22 karat), dan dirham (sebuah koin perak dengan kadar 3,98 gram dan 15 karat). Bobot dinar adalah sama dengan 1 mitsqal atau sama dengan 20 qirat atau 100 grains of barley. Bobot dirhamsama dengan 14 qirat atau 70 grain barley. Dengan demikian, rasio antara satu dirham dengan satu mistqal adalah tujuh persepuluh.
8.    Sedekah Dari Non-Muslim
Mereka(Bani Taglib) membayar 2x lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Bani Taglib merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.
Nu’man bin Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
Umar wafat pada hari rabu bulan dzulhijjah 23 H. Ia ditikam oleh seseorang yang bernama Abu Lu`lu`ah, ketika sedang memimpin solat subuh berjamaah. Periode pemerintahannya berlangsung selama 10 tahun 5 bulan 21 malam.


BAB III
SIMPULAN
Setelah Rasulullah Saw. Wafat, Abu Baqar Al-Shiddiqi yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia merupakan Pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam Khalifah Abu Baqar Al-Shidiqi melaksanakan berbagai kebijakanekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat.sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
Pengganti Abu Baqar al-Shiddqi adalah Umar ibn Khattab pada masa pemerintahan umar ibn khattab banyak melakukan ekspansikebijakan yang dilaksanakan, diantaranya pendirian lembaga Baitul Mal, pengaturan kepemilikan tanah, zakat, ushr,sedekah dari non-muslim, pembuatan mata uang, klasifikasi dan alokasi pendapatan Negara, serta pengaturan pengeluaran. Pada massa pemerintahanya, umar ibn khattab juga melakukan banyak ekspansi wilayah islam yang meliputi jazirah arab,palestina, syiria, persia dan mesir sehingga mengakibatkan perluasan daerah sangat cepat, selain itu beliau juga mengatur administrasi pemerintahan sertamembentuk jawatan kepolisian dan tenaga kerja.




DAFTAR PUSTAKA
Yatim, Badri.Sejarah Peradaban Islam.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,1994.
http://ilmuhariini.blogspot.com/2014/01/pemikiran-ekonomi-islam-kajian-terhadap.html
http://gavouer.wordpress.com/2013/02/23/sejarah-peradaban-ekonomi-islam-klasik/


[1]Azyumardi Azra, dkk.Ensiklopedi Islam,(Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt), jilid-I.hlm.53
[2]Badri yatim, Sejarah Peradaban Islam,(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,1994),cet.Ke-2.hlm.36
[3] Ibid.,Azyumardi Azra, dkk.Ensiklopedi Islam.
[4]Irfan Mahmud Ra’ana,Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar ibn al-Khattab,(Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997),Cet ke-3,hlm.150.
[5]Ibid.,hlm.155.
[6]http://syariah99.blogspot.com/2013/06/tradisi-dan-praktek-ekonomi-masa.html
[7]http://gavouer.wordpress.com/2013/02/23/sejarah-peradaban-ekonomi-islam-klasik/
[8]http://syariah99.blogspot.com/2013/06/tradisi-dan-praktek-ekonomi-masa.html

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran ap...

Ekonomi Makro (Sistem Ekonomi Tertutup)

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan penjualan dan pembelian di pasar yang saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut, mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut. Untuk memfasilitasi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi ini secara efektif maka sistem perekonomian kita memerlukan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan. Lembaga perbankan peranannya sangat vital untuk mengumpulkan dana-dana yang ada di masyarakat, yang selanjutnya mereka akan melakukan pengalokasian dana tersebut melalui pemberian fasilitas perkreditan atau jasa perbankan lainnya. Pergerakan sektor ekonomi dari produ...

Penetapan Qath'iy dan Zhanniy dalam Nash Hukum

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Dalam kegiatan istinbath hukum, salah satu aspek yang menjadi objek pembahasan terhadap nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah, adalah berkaitan dengan dilalah nash. Kajian atau pembahasan tentang dilalah nash adalah merupakan hal sangat penting karena ia terkait langsung dengan muatan hukum yang ditunjukkan oleh dalil nash. mengetahui dan memahami dilalah nash ini sangat penting, karena ia terkait dengan cara penunjukkan lafal atas sesuatu makna (muatan hukum) yang terkandung didalamnya. [1] Untuk mengetahui bagaimana penunjukkan lafal nash atas sesuatu makna dan muatan hukum apa yang terkandung di dalamnya, tentu membutuhkan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk maksud tersebut. Sarana yang dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana penunujukan lafal atas sesuatu ketentuan hukum adalah dengan menggunakan konsep Qath’iy dan Zhanniy. Kedua konsep ini, dalam aplikasinya, ingin melihat muatan hukum yang ditunjukan oleh sesuatu lafal...