Skip to main content

Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah

PASAR MODAL SYARIAH
INTERMEDIASI KEUANGAN SYARIAH
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Modal Syariah
Dosen Pengampu : Fitri Kurniawati


 









Disusun Oleh
Ernanda Kurniawan    (1704100265)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan S1 Perbankan Syariah
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN  METRO
2017 M/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang.[1]
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu.
Pengalokasian dana yang cukup besar untuk penyaluran kredit bank membutuhkan pembiayaan yang cukup besar, karena jika tidak, akan mengganggu likuiditas bank. Setiap rencana ekspansi kredit harus didukung oleh adanya tambahan modal, karena apabila tidak maka ekspansi kredit akan berdampak terhadap menurunnya CAR bank. Sehingga penting bagi manajemen bank untuk menentukan kebijakan struktur modal dalam mendukung kegiatan operasional bank, khususnya dalam menyalurkan kredit. Kebijakan struktur modal merupakan suatu kebijakan yang menyangkut kombinasi yang optimal dari penggunaan berbagai sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai suatu investasi dan juga untuk mendukung operasional perusahaan dalam usaha untuk meningkatkan laba (profit) perusahaan dalam rangka mencapai nilai perusahaan yang tinggi.
Kebijakan struktur modal yang optimal juga dipengaruhi oleh struktur kepemilikan. Struktur kepemilikan biasanya berhubungan dengan proporsi kepemilikan saham oleh shareholders yang memberikan hak bagi mereka untuk mengontrol (source of power) dan ikut mengambil kebijakan-kebijakan dalam perusahaan. Struktur kepemilikan bank di Indonesia dilihat dalam perspektif kontrol perbankan dibagi atas empat yaitu kepemilikan terkonsentrasi, kepemilikan pemerintah, swasta domestik dan kepemilikan asing.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa definisi pembiayaan ?
2.      Apa pengertian jasa keuangan ?
3.      Apa pengertian intermediasi ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pembiayaan
Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu:
1.    Pembiayaan dengan prinsip jual-beli.
2.    Pembiayaan dengan prinsip sewa.
3.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
4.    Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap.[2]
Pembiayaan dengan prinsip jual-beli ditunjukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditunjukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditunjukkan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam dan istishna serta  produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah dan IMBT.
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip  bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati
Ada beberapa jenis pembiayaan pada Bank Syariah, yaitu:[3]
1.      Pembiayaan Modal Kerja Syariah
2.      Pembiayaan Investasi Syariah
3.      Pembiayaan Konsumtif Syariah
4.      Pembiayaan Sindikasi
5.      Pembiayaan Berdasarkan Take Over
6.      Pembiayaan Letter of Credit (L/C)

B.       Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di lembaga keuangan khususnya di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
1.    Prinsip Wadi’ah
Prinsip wadiah yang ditetapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadia’h amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang ditetapkan dalam produk perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, implikasi hukumnya sama dengan qard,  dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwan ketika menerima titipan uang di zaman Rasulullah Saw.
Keuntungan umum dari produk ini adalah:[4]
1)   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif  untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
2)   Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prisnsip syariah.
3)   Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
4)   Ketentuan-ketentuan lain yang berkaaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.    Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
                        Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:[5]
1.      Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
2.      Mudharabah muqaayyadah atau RIA (Reastricted Investment Account)
3.      Mudharabah Mutlaqah (URIA)

1)   Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
Dalam mudharabah mutlaqah URIA tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persayaratan apa pun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
2)   Mudharabah Muqayyadah (RIA)
Terdapat dua jenis mudhaarabah RIA, yaitu:[6]
a.       Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet;
b.      Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet
Berikut penjelasan mengenai kedua jenis mudharabah RIA, yaitu:
a.         Mudharabah RIA On Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriced investment) dimana pemilik dana dapat menerapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. misalnya disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyariatkan digunakan untuk nasabah tertentu.
b.      Mudharabah RIA of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah lamgsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
                                               a.     Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan simpanan khusus.Bank wajib memisashkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
                                              b.     Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
                                               c.     Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.[7]
C.      Jasa Keuangan
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain:[8]
1.    Sharf  (Jual Beli Valuta Asing)
                        Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
2.    Ijarah (Sewa)
                        Jenis kegiatan antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
D.      Intermediasi Lembaga Keuangan
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu.[9]

Fungsi utama dari perbankan adalah intermediasi keuangan, yakni proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit. Fungsi intermediasi keuangan mucul akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan biaya harga (price risk) karena adanya informasi asymetric  antara pemilik dana dengan perusahanaan pengguna dana, sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak.[10]
Dalam suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga keuangan memang menjalankan fungsi intermediasinya. Yakni, menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada sektor usaha rill dalam upaya pembangunan usahanya.[11] Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara di  Uni Eropa.
Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika dudukung permodalan yang memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya.[12]



BAB IV
KESIMPULAN
Maka dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.




DAFTAR PUSTAKA
Nuraningsih Ariani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Adiwarman A Karim,  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Adiwarman A Karim,  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010, Edisi Keempat.
Renniwiyati Siringoringo, “Karakteristik Dan Fungsi Intermediasi Perbankan Di Indonesia” (Kepulauan Riau: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 2012),













[1] Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, Peranan Dan Perkembangan Bank Syari’ah Di Indonesia, (Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang,  2005), Vol. 2, No. 1,  (di unduh pada tanggal 08 september 2017)
[2] Adiwarman A Karim,  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), h. 97
[3] Adiwarman A Karim,  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), Edisi Keempat, h. 231
[4] Ibid., h. 108
[5]Ibid., h. 109
[6] Ibid., h.110.
[7] Ibid., h. 111
[8] Ibid., h. 112
[9] Renniwiyati Siringoringo, “Karakteristik Dan Fungsi Intermediasi Perbankan Di Indonesia” (Kepulauan Riau: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 2012), h.  62. (di unduh tanggal 08 september 2017)
[10] Ibid., h. 65
[11] Nurul Badriah, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Peran Intermediasi Perbankan Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), (Malang:  Universitas Brawijaya), Vol 7 No. 2 Desember 2009. (di unduh pada 08 September 2017)
[12] Ibid., h. 65

Comments

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka