PASAR MODAL SYARIAH
INTERMEDIASI KEUANGAN SYARIAH
Makalah
ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Modal Syariah
Dosen
Pengampu : Fitri Kurniawati
Disusun Oleh
Ernanda Kurniawan (1704100265)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan S1 Perbankan Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN METRO
2017 M/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank
adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary.
Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan
masalah uang.[1]
Fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai
peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank
merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro
ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun
individu.
Pengalokasian
dana yang cukup besar untuk penyaluran kredit bank membutuhkan pembiayaan yang
cukup besar, karena jika tidak, akan mengganggu likuiditas bank. Setiap rencana
ekspansi kredit harus didukung oleh adanya tambahan modal, karena apabila tidak
maka ekspansi kredit akan berdampak terhadap menurunnya CAR bank. Sehingga
penting bagi manajemen bank untuk menentukan kebijakan struktur modal dalam
mendukung kegiatan operasional bank, khususnya dalam menyalurkan kredit.
Kebijakan struktur modal merupakan suatu kebijakan yang menyangkut kombinasi
yang optimal dari penggunaan berbagai sumber dana yang akan digunakan untuk
membiayai suatu investasi dan juga untuk mendukung operasional perusahaan dalam
usaha untuk meningkatkan laba (profit) perusahaan dalam rangka mencapai nilai
perusahaan yang tinggi.
Kebijakan
struktur modal yang optimal juga dipengaruhi oleh struktur kepemilikan.
Struktur kepemilikan biasanya berhubungan dengan proporsi kepemilikan saham
oleh shareholders yang memberikan hak
bagi mereka untuk mengontrol (source of
power) dan ikut mengambil kebijakan-kebijakan dalam perusahaan. Struktur
kepemilikan bank di Indonesia dilihat dalam perspektif kontrol perbankan dibagi
atas empat yaitu kepemilikan terkonsentrasi, kepemilikan pemerintah, swasta
domestik dan kepemilikan asing.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi pembiayaan ?
2. Apa
pengertian jasa keuangan ?
3. Apa
pengertian intermediasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembiayaan
Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara
garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu:
1. Pembiayaan
dengan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan
dengan prinsip sewa.
3. Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil.
4. Pembiayaan
dengan prinsip akad pelengkap.[2]
Pembiayaan
dengan prinsip jual-beli ditunjukan untuk memiliki barang, sedangkan yang
menggunakan prinsip sewa ditunjukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil
digunakan untuk usaha kerja sama yang ditunjukkan guna mendapatkan barang dan
jasa sekaligus.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti
murabahah, salam dan istishna serta produk
yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah dan IMBT.
Sedangkan
pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya
keuntungan usaha sesuai dengan prinsip
bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah
bagi hasil yang disepakati
Ada
beberapa jenis pembiayaan pada Bank Syariah, yaitu:[3]
1. Pembiayaan
Modal Kerja Syariah
2. Pembiayaan
Investasi Syariah
3. Pembiayaan
Konsumtif Syariah
4. Pembiayaan
Sindikasi
5. Pembiayaan
Berdasarkan Take Over
6. Pembiayaan
Letter of Credit (L/C)
B.
Penghimpunan
Dana
Penghimpunan
dana di lembaga keuangan khususnya di bank syariah dapat berbentuk giro,
tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah
dan Mudharabah.
1.
Prinsip
Wadi’ah
Prinsip wadiah yang ditetapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan
pada produk rekening giro. wadi’ah
dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadia’h amanah, pada
prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara
itu, dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab
atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan
tersebut.
Karena wadi’ah yang ditetapkan dalam produk
perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, implikasi hukumnya sama dengan
qard, dimana nasabah bertindak sebagai
yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti
yang dilakukan Zubair bin Awwan ketika menerima titipan uang di zaman
Rasulullah Saw.
Keuntungan umum dari produk ini adalah:[4]
1) Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu
insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
2) Bank
harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana
yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan
prisnsip syariah.
3) Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
4) Ketentuan-ketentuan
lain yang berkaaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.
Prinsip
Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan
atau deposan bertindak sebagai shahibul
maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau
ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut
digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi
hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya
untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas
kerugian yang terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh
pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:[5]
1. Mudharabah
mutlaqah atau URIA (Unrestricted
Investment Account)
2. Mudharabah
muqaayyadah atau RIA (Reastricted
Investment Account)
3. Mudharabah
Mutlaqah (URIA)
1) Mudharabah
mutlaqah atau URIA (Unrestricted
Investment Account)
Dalam
mudharabah mutlaqah URIA tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persayaratan apa pun kepada bank, ke
bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan
penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukan bagi
nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana
URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari
penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito,
sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah.
2) Mudharabah
Muqayyadah (RIA)
Terdapat
dua jenis mudhaarabah RIA, yaitu:[6]
a. Mudharabah
Muqayyadah on Balance Sheet;
b. Mudharabah
Muqayyadah of Balance Sheet
Berikut penjelasan
mengenai kedua jenis mudharabah RIA, yaitu:
a.
Mudharabah RIA On Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriced
investment) dimana pemilik dana dapat menerapkan syarat-syarat tertentu
yang harus dipatuhi oleh bank. misalnya disyaratkan digunakan dengan akad
tertentu, atau disyariatkan digunakan untuk nasabah tertentu.
b. Mudharabah
RIA of Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah lamgsung kepada pelaksana
usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana
usaha. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
tanda bukti simpanan bank menerbitkan simpanan khusus.Bank wajib memisashkan
dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam
rekening administratif.
b. Dana
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan
oleh pemilik dana.
c. Bank
menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik
dana pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.[7]
C.
Jasa
Keuangan
Selain
menjalankan fungsinya sebagai intermediaries
(penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula
melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat
imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain:[8]
1.
Sharf (Jual Beli Valuta
Asing)
Pada
prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya
harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).
Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
2.
Ijarah
(Sewa)
Jenis kegiatan antara
lain penyewaan kotak simpanan (safe
deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costodian). Bank mendapat imbalan sewa
dari jasa tersebut.
D.
Intermediasi
Lembaga Keuangan
Fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai
peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Dimana pada level ekonomi makro bank
merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro
ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun
individu.[9]
Fungsi
utama dari perbankan adalah intermediasi keuangan, yakni proses pembelian
surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk
disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit. Fungsi intermediasi keuangan mucul
akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan biaya harga (price risk) karena adanya informasi asymetric antara pemilik dana dengan perusahanaan
pengguna dana, sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak.[10]
Dalam
suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga keuangan memang
menjalankan fungsi intermediasinya. Yakni, menyalurkan kembali dana yang telah
dihimpunnya dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada sektor
usaha rill dalam upaya pembangunan usahanya.[11] Fungsi
intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan
lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi
dinegara-negara maju (industrialized
countries) seperti negara di Uni
Eropa.
Fungsi
intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika dudukung permodalan yang
memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun
apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam
menyalurkan kreditnya.[12]
BAB IV
KESIMPULAN
Maka
dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai
perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang
membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan
untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai
peranan penting bagi pergerakan roda perekonomian secara keseluruhan dan
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Nuraningsih
Ariani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Adiwarman
A Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Adiwarman
A Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2010, Edisi Keempat.
Renniwiyati
Siringoringo, “Karakteristik Dan Fungsi
Intermediasi Perbankan Di Indonesia” (Kepulauan Riau: Buletin Ekonomi
Moneter dan Perbankan, 2012),
[1] Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, Peranan Dan Perkembangan Bank
Syari’ah Di Indonesia, (Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah
Semarang, 2005), Vol. 2, No. 1, (di unduh pada tanggal 08 september 2017)
[2]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2010), h. 97
[3]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2010), Edisi Keempat, h. 231
[7] Ibid., h. 111
[8] Ibid., h. 112
[9] Renniwiyati Siringoringo, “Karakteristik Dan Fungsi Intermediasi
Perbankan Di Indonesia” (Kepulauan Riau: Buletin Ekonomi Moneter dan
Perbankan, 2012), h. 62. (di unduh
tanggal 08 september 2017)
[10] Ibid., h. 65
[11] Nurul Badriah, Jurnal Ekonomi
Pembangunan, Peran Intermediasi Perbankan
Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), (Malang: Universitas Brawijaya), Vol 7 No. 2 Desember
2009. (di unduh pada 08 September 2017)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut