Skip to main content

Laporan PPL BSM AREA LAMPUNG 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Sejarah Berdirinya Bank Mandiri Syariah (BSM)
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industry perbankan nasional yang didominasi oleh bank–bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank–bank di Indonesia.
Salah satu Bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa Bank lain serta mengundang investor asing. Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat Bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu Bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaipemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang Bank Umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Dengan melakukan penggabungan (merger) dengan beberapa bank dan mengundang investor asing. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi Bank Umum Syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI\No.1/24/\ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik. PT Bank Syariah Mandiri kini memiliki 669 outlet terdiri dari 125 Kantor Cabang, 406 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 38 Kantor Kas, 15 Konter Layanan Syariah, dan 85 Payment Point. BSM dilengkapi layanan berbasis e-channel seperti BSM Mobile Banking GPRS dan BSM Net banking serta fasilitas ATM yang terkoneksi dengan bank induk.
B.  Visi Dan Misi Bank Syariah Mandiri (BSM)
a.    Visi
Bank Syariah Terdepan dan Modern ”
b.   Misi
1.    Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan di atas rata – rata industri yang  berkesinambungan.
2.    Meningkatkan kualitas produk dan layanan berbasis teknologi yang melampaui harapan nasabah.
3.    Mengutamakan penghimpunan dana murah dan penyaluran pembiayaan pada segmen ritel.
4.    Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan kerja yang sehat.
5.    mengembangkan manajemen talenta dan lingkungan kerja yang sehat.
6.    Mengembangkan nilai – nilai syariah universal.[1]

C.  Struktur Organisasi Dan Manajemen Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Perkembangan BSM
a.      Struktur Organisasi
Gambar 1.1
 





































Setelah melalui proses yang melibatkan seluruh jajaran pegawai sejak pertengahan 2005, lahirlah nilai-nilai perusahaan baru yang disepakati bersama untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pegawai Bank Syariah Mandiri yang disebut Bank Syariah Mandiri Shared Values. BSM Shared Values disingkat “ETHIC”. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.    Excellence
       Berupaya mencapai kesempurnaan melalui perbaikan yang terpadu dan berkesinambungan, meningkatkan keahlian sesuai dengan tugas yang diberikan dan sesuai dengan tuntutan profesi bankir, serta berkomitmen pada kesempurnaan.[2]
2.    Teamwork
       Mengembangkan lingkungan kerja yang saling bersinergi dengan cara mewujudkan iklim lalu lintas pesan yang lancar dan sehat, menghargai pendapat dan kontribusi orang lain, serta memiliki orientasi pada hasil dan nilai tambah bagi stakeholders.[3]
3.    Humanity
       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan religius danmeluruskan niat untuk mendapatkan ridha Allah.[4]
4.    Integrity
       Menaati kode etik profesi dan berpikir serta berperilaku terpuji dengan cara menerima tugas dan kewajiban sebagai amanah dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan dan tututan perusahaan.[5]
5.    Customer Focus
       Memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan untuk menjadikan Bank Syariah Mandiri sebagai mitra yang terpercaya dan menguntungkan dengan cara proaktif dalam menggali dan mengimplementasikan ide-ide baru untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat dibandingkan kompetitor.[6]
       Nilai-nilai tersebut diupayakan untuk selalu ditanamkan dalam organisasi Bank Syariah Mandiri.
       Setelah berdiri selama kurang lebih 4 tahun, pada tahun 2003 Bank Syariah Mandiri membuka cabang di provinsi Lampung yang terletak di Jl. R.A Kartini No. 99 C – D Tanjung Karang Bandar Lampung. Pertumbuhan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bandar Lampung meningkat pesat, dibuktikan dengan jumlah nasabahnya sebanyak nasabah pembiayaan,        nasabah pendanaan.
Peningkatan tersebut kemudian memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bandar Lampung, yang kemudian di ikuti dengan perubahan dari yang sebelumnya Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang dan bertransformasi menjadi Bnak Syariah Mandiri Area Lampung dan di sertai dengan perpindahan kantor dari JL R.A Kartini No. 99 C Tanjung Karang berpindah di JL P. Diponegoro No. 189 Bandar Lampung yang diresmikan langsung oleh wakil gubernur Lampung bapak Bachtiar Basri.
BAB II
HASIL PRAKTIKUM
A.  Prinsip – Prinsip Operasional Bank
Prinsip – prinsip dasar operasional Bank Syariah Mandiri Area Lampung, meliputi :
1.      Universalitas
Mendukung perkembangan usaha masyarakat tanpa membedakan suku, agama ras dan antar golongan.
2.      Keadilan
Tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah.
3.      Transparansi
Diwujudkan melalui laporan keuangan yang terbuka secara berkesinambungan sehingga nasabah dapat mengetahui kondisi keuangan dan kualitas manajemen Bank.
4.      Kemitraan
Nasabah investor, pengguna dana,dan Bank berada dalam hubungan sejajar sebagai mitra usaha yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab.


B.     Akad ( Transaksi ) yang Diterapkan pada Bank Syariah Mandiri Area  Lampung
Adapun akad – akad yang diterapkan pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung pada produk penghimpunan dana adalah sebagai berikut :
1.      Wadiah  adalah titipan dana dari shahibul maal.  Penerima titipan harus menjaga titipan tersebut dan harus mengembalikan dana titipan tersebut kapan saja shahibul maal menghendaki, terdiri dari:
a. Wadi’ah yadh Dhamanah apabila pihak penerima titipan diberi kuasa penuh untuk menggunakan dana            shahibul mal.
b. Wadi’ah yadh Amanah apabila pihak penerima titipan     tidak diperkenan untuk menggunakan dana shahibul mal.
              akad wadiah adalah akad yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri pada produk giro dan tabungan.
2.      Mudharabah adalah penyerahan harta shahibul maal  kepada mudharib untuk digunakan dalam usaha.  Keuntungan atas usaha dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai kesepakatan diawal (nisbah bagi hasil), terdiri dari:
a. Mudharabah Mutlaqah apabila pihak mudharib diberi   kuasa penuh untuk menggunakan dana shahibul maal tanpa batasan.

b. Mudharabah Muqayyadah apabila pihak mudharib        diamanahkan oleh shahibul maal untuk menggunakan dana             shahibul maal dengan batasan.
Akad ini adalah akad yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri pada produk tabungan dan deposito.
Sedangkan pada pembiayaan Bank Syariah Mandiri Area  Lampung menggunakan akad – akad sebagai berikut :
1.      Mudharabah
Pembiayaan dimana “seluruh modal kerja” yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh “bank”. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
 











                                                                                                                            

2.      Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan “bagian” dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. 
 




















                                       

3.      Murabahah
Pembiayaan yang menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok “ditambah” dengan keuntungan margin yang disepakati.
 







Keterangan:
1.                  Nasabah memesan barang kepada bank.
2.                  Bank membeli dan membayar barang kepada Supplier.
3.                  Supplier mengirim barang langsung kepada nasabah.
4.                  Nasabah membayar kepada bank (tunai atau cicilan.




C.    Produk – Produk Bank Syariah Mandiri Area Lampung
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, Bank Syariah Mandiri Area Lampung memiliki produk –produk sebagai alat pelaksana fungsi intermediasi tersebut, yaitu :
1.      Funding ( Pendanaan )
a.      Tabungan BSM
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter bsm atau melalui atm. Tabungan BSM ini Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.      BSM Tabungan Simpatik
BSM Tabungan Simpatik adalah Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad-dhamanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
c.       BSM Tabungan Investa Cendekia
BSM Tabungan Investa Cendekia adalah tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi. Tabungan ini Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
d.      BSM Tabungan Berencana
BSM Tabungan Berencana adalah tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan. Produk ini berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
e.       Tabunganku
Tabunganku adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tabungan ini berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadhi’ah yad dhamanah.
f.       BSM Tabungan Mabrur
BSM Tabungan Mabrur  adalah tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umroh.BSM tabungan mabrur berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
g.      BSM Tabungan Mabrur Junior
BSM tabungan mabrur junior adalah tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah khusus untuk usia di bawah di bawah 17 tahun. Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji. BSM tabungan mabrur junior juga berdasarkan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah.

h.      BSM Tabungan Dollar
BSM tabungan dollar adalah tabungan dalam mata uang dollar yang penarikan dan penyetorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai dengan ketentuan BSM. BSM tabungan dolar menggunakan prinsip syariah akad wadiah yad dhamanah.
i.        BSM Giro Euro
BSM giro Euro adalah sarana penyimpanan dana dalam mata uang Euro untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
j.        BSM Tabungan Kurban
BSM tabungan kurban adalah media penyimpanan dana dalam bentuk tabungan di bank yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk merencanakan investasi kurban. Produk ini menggunakan prinsip syariah akad mudharabah mutlaqah.
k.      BSM Deposito
BSM deposito adalah Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
l.        BSM Deposito Valas
BSM deposito valas adalah Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.

m.    BSM Giro
BSM giro adalah Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadi’ah yad dhamanah.
n.      BSM Giro Valas
BSM giro valas adalah sarana penyimpanan dana dalam mata uang US dollar untuk memudahkan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah wadiah yad dhamanah.
o.      BSM Giro Singapura Dollar
BSM giro Singapura dollar adalah sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang Singapure Dollar untuk memudahkan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
2.      Jasa
Dalam melaksanakan fungsinya Bank Syariah Mandiri Area Lampung juga memiliki layanan jasa. Layanan jasa yang digunakan untuk mempermudah nasabah Bank Syariah Mandiri secara umum dan khususnya untuk nasabah Bank Syariah Mandiri Area Lampung dalam melakukan transaksi – transaksinya, layanan – layanan jasa tersebut adalah :
a.      BSM Card
BSM card adalah kartu yang diterbitkan oleh BSM dan memiliki fungsi utama yaitu sebagai kartu ATM, kartu Debit dan sebagai kartu discount di merchant yang ditunjuk BSM. bsm card selain dapat digunakan transaksi di bsm atm . Juga dapat digunakan di ATM Mandiri, ATM bersama, ATM Prima, ATM MEPS, EDC Mandiri serta EDC Prima/BCA.
b.      BSM Mobile Banking
BSM mobile banking adalah Layanan transaksi perbankan melalui mobile banking (handphone) dengan menggunakan koneksi jaringan data telko yang dapat digunakan oleh nasabah untuk transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsaselular dan transaksi lainnya. bsm mobile banking memiliki layanan non-perbankan seperti informasi jadual shalat, serta kalimat insipiratif.
c.       BSM Net Banking
BSM net banking adalah layanan transaksi perbankan (non tunai) melalui jaringan internet ke alamat http://www.syariahmandiri.co.id/ yang dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi cek saldo , cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time ke 83 bank, transfer SKN/RTGS, bayar tagihan dan pembelian isi ulang pulsa seluler serta transaksi lain.


d.      BSM Call 14040
BSM call 14040 adalah Layanan perbankan melalui  telepon dengan nomor akses 14040 atau 021 2953 4040, yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mendapatkan layanan informasi produk, jasa, cek saldo, mutasi rekening, kurs, menyampaikan keluhan dan informasi lainnya.
e.       BSM Notifikasi
BSM Notifikasi adalah layanan untuk memberikan informasi segera dari setiap mutasi transaksi nasabah sesuai dengan jenis transaksi yang didaftarkan oleh nasabah yang dikirimkan melalui media sms atau email.
f.       BSM ATM
BSM ATM adalah Layanan perbankan berupa mesin anjungan tunai mandiri yang dimiliki oleh BSM dimana dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi tunai maupun non tunai. bsm  atm juga dapat digunakan untuk nasabah dari bank anggota Bersama, Prima dan Bancard.
g. ATM Co-Branding
Kartu ATM BSM dengan logo dan identitas instansi anda. ATM sekaligus ID Card.
h. Bill Payer
BSM menyediakan pelayanan jasa untuk pembayaran tagihan pada Telkom, Satelindo.IM3, Ratelindo, PLN, Pajak
i. E-Payroll
Layanan yang disediakan oleh BSM untuk memudahkan dalam pembayaran gaji karyawan melalui BSM
j. SMS Banking
Fasilitas ini memungkinkan anda melakukan berbagai transaksi perbankan tanpa perlu dating ke bank melainkan cukup melalui telepon seluler (SMS). Seperti Inquiry (permintaan Informasi) cek saldo rekening tabungan dan giro, nisbah bagi hasil,info produk jatuh tempo pembiayaan dan valuta asing. Transaction (transaksi) peminadah bukuan ke rekening lain di BSM dan antar rekening sendiri, isi pulsa. Payment (pembayaran) zakat, pembayaran tagihan Telkom, IM3, Satelindo, IM2.
k. Overseas Transfer
Transfer pengiriman USD dan Euro dengan cepat, menggunakan WESTERN UNION dan SWIFT.
l. L / C dan SKBDN
Layanan pembukaan maupun penagihan Letter of Credit (L / C) dengan jaringan luas perbankan di luar negeri dan layanan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
m. RTGS (Real Time Gross Settlement)
Transfer dana antar bank dalam hitungan menit diseluruh wilayah Indonesia.

n. Intercity Clearing
Dengan fasilitas ini, tagihan warkat kliring bank lain dapat diterima secara cepat tanpa inkaso.
3.      Financing ( Pembiayaan)
Pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung produk – produk yang digunakan untuk penyaluran dana adalah :
a.      Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)
Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan kemudian menjual kepada nasabah sebesar harga beli ditambah margin tertentu.Pembiayaan ini memberikan manfaat dapat membiayai kebutuhan dalam hal pengadaan barang, angsuran tetap dan dapat dipakai untuk keperluan konsumtif dan produktif.
b. Pembiayaan Kerjasama (Musyarakah)
Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kerjasama usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana tertentu dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Pembiayaan yang memiliki nilai bagi hasil yang adil dan berimbang dan tergantung bagaimana kinerja usaha ini dapat diakai untuk membiayai modal kerja usaha baik dalam bentuk investasi, project financial, modal usaha, maupun yang terbaru yaitu pembiayaan dana berputar yang mana dapat ditarik sewaktu-waktu. Pembiayaan ini juga tersedia dalam mata uang asing.
c.       Pembiayaan Total (Mudharabah)
Pembiayaan total (mudharabah) yaitu akad kerjasama antara dua pihak untuk kerjasama usaha tertentu, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Pembiayaan yang tersedia juga dalam valuta asing ini memberikan kemudahan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, memberikan pembiayaan penuh untuk kebutuhan modal usaha, serta nilai bagi hasil yang adil dan berkembang tergantung kinerja usaha. Pembiayaan ini digunakan untuk keperluan produktif baik bagi badan usaha maupun perorangan.
d. Pembiayaan Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, malalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
e.       Pembiayaan Pertanian (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya barang hrs ditentukan secara pasti. Produk ini belum diberlakukan di BSM Cabang Semarang dan jika menggunakan pembiayaan pertanian, maka dari seorang petani membeli hasil pertanian untuk kemudian dijual kembali.
e.       BSM Dana Berputar
BSM dana berputar adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk permanent working capital. Bersifat self liquidating seiring dengan menurunnya aktivitas bisnis pada periode terkait. Pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah, diperuntukkan pembiayaan usaha komersial kecil, menengah, komersial besar, dan korporasi.
f.       BSM MMOB ( Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet)
BSM MMOB ( Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet) adalah fasilitas pembiayaan dengan alokasi sumber dana yang terikat ( spesifik ) dari pemilik dana ( shahibul mal). Dari pembiayaan ini investor memperoleh return dari pembiayaan yang diberikan bank kepada pelaku usaha. 
g.      BSM Griya
BSM griya adalah pembiayaan yang bertujuan Memberikan kemudahan kepada Nasabah untuk memiliki rumah idaman sesuai dengan prinsip syariah.
h.      BSM OTO
BSM oto adalah Memberikan kemudahan kepada Nasabah untuk memiliki pemilikan kendaraan roda empat baik baru maupun bekas dengan sistem murabahah.
i.        BSM Warung Mikro
Pembiayaan usaha mikro dibagi menjadi :
1.      Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas).
Limit pembiayaan: mulai Rp 2 juta hingga Rp10 juta.
Jangka waktu: maksimal 36 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
2.      Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya).
Limit pembiayaan: mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Jangka waktu: maksimal 36 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
3.      Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama).
Limit pembiayaan: mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Jangka waktu: maksimal 48 bulan, dengan biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
j.        BSM Gadai Emas
BSM gadai emas adalah Penyerahan barang/harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang. Menggunakan skip Qard dalam rangka rahn.
4. Lazis (Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah)
Di BSM juga memiliki badan yang mengelola, menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq dan shodaqoh yang bernama Lazis BSM (Bina Sejahtera Umat). Dana yang dikelola oleh badan tersebut dialokasikan untuk:
a. Didik umat dalam bentuk beasiswa pendidikan
b. Mitra umat yaitu pemberdayaan ekonomi umat
c. Simpati umat yang bersifat sosial (untuk golongan atau kelompok) yaitu untuk pembangunan masjid dan kegiatan sosial lainnya.
4. Produk Investasi
Pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung menggunakan produk produk investasi, produk – produk investasi tersebut adalah :
a.                     Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Bentuk hukum reksa dana yang dipasarkan melalui BSM adalah kontrak investasi kolektif.
b.                     Bancassurance Syariah
              Bancassurance syariah adalah kerjasama produk rekan asuransi AXA Mandiri yang dibuat dan didisain berdasarkan kebutuhan jaminan dan permintaan bank. Bancassurance syariah dibagi menjadi beberapa jenis produk yatu :
a.       Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah.
b.      Asuransi Mandiri Renvana Sejahtera Syariah Plus.
c.       Asuransi Mandiri Investasi Sejahtera Syariah.
d.      Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah.
c.                      Sukuk Negara Ritel
                             Sukuk Negara ritel adalah surat berharga syariah Negara yang dijual pada individu atau perseorangan warga Negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri.
D.  Mekanisme Layanan Bank Syariah Mandiri Area Lampung
1. Mekanisme Layanan Operasional
       Mekanisme layanan operasional pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung akan dijelaskan melalui skema berikut :








Keterangan : nasabah sebagai shahibul mal menginvestasikan dananya kepada bank ( mudharib), kemudian bank menyalurkan dananya kepada nasabah, disini bank berlaku sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib. Kemudian bank selaku shahibul maal menerima pendapatan berupa marjin / bagi hasil dari nasabah pembiayaan. Dan bank sebagai mudharib memberikan bagi hasil kepada investor selaku shahibul maal tergantung dengan pendapatan atau hasil.
1.      Mekanisme bagi hasil
1.      Mudharabah
Jenis Usaha : Perdagangan ikan asin/ikan olahan berdasarkan SPK (surat perjanjian kontrak)
Kebutuhan   : Pembelian pasokan ikan sesuai spesifikasi SPK untuk dikirimkan ke pembeli/customer
Skim pembiayaan : Mudharabah
Misal:
Kebutuhan biaya pembelian              Rp. 10.000.000.-
Perkiraan pendapatan saat barang telah sampai ke customer Rp.15.000.000,-
Jangka waktu pembiayaan     : 1 bulan
Disepakati:
                             Ekspektasi penerimaan bank 17% p.a
                             Bagi hasil untuk bank   : 17% x 10.000.000 x 100% = Rp. 1.700.000,-/th
                             atau (1.700.000/12) = Rp. 141.667/bulan
                             Nisbah bagi hasil bank  :    141.667,- x 100% = 0.94 %
                                                               15.000.000,-
                             Nisbah bagi hasil nasabah : (100% - 0.94%)   = 99.06 %         
Realisasi saat kontrak berakhir :
Pendapatan                                                                             Rp.    15.000.000,-
Bagi hasil untuk bank = 0.94% x Rp. 15.000.000,-                Rp.        141.667,-
Bagi hasil untuk nasabah  99.06% x Rp. 15.000.000,-           Rp.   14.858.333,-
Pengembalian pembiayaan                                                      Rp.   10.000.000,-
Keuntungan nasabah selama 1 siklus                                     Rp.     4.858.333,-
2.      Musyarakah
Jenis Usaha           : Pertanian tanaman jagung
Kebutuhan            : Perawatan pembesaran selama 1 siklus produksi (3 bulan), digunakan untuk pembelian benih, pupuk dan maintenance
Skim pembiayaan  : Musyarakah
Misal:
      Kebutuhan biaya                                 Rp. 10.000.000.-    
      Uang nasabah                                      Rp.   3.000.000,-
      Kebutuhan pembiayaan                      Rp.   7.000.000,-
      rata-rata pendapatan saat panen          Rp. 15.000.000,-
      Disepakati:
      Ekspektasi penerimaan bank   17%
Bagi hasil untuk bank  : (17% x 10.000.000 x 70%) x 3        = 297.500,-
                                           12
Nisbah bagi hasil bank  :          297.500,-  x 100% =   1.98 %
                               15.000.000
Nisbah bagi hasil nasabah  :    (100% - 1.75%)            = 98.02 %
Realisasi saat panen :
Apabila nasabah untung:        
Pendapatan                                                                             Rp.    20.000.000,-
Bagi hasil untuk bank: 1.98% x Rp. 20.000.000,-                  Rp.       396.000,-
Bagi hasil untuk nasabah: 98.02% x Rp. 20.000.000,-          Rp.  19.604.000,-
Pengembalian pembiayaan                                                      Rp.   7.000.000,-
Keuntungan nasabah selama 1 siklus                                      Rp. 12.604.000,-



Apabila pendapatan dibawah prediksi:          
Pendapatan                                                                             Rp.    12.000.000,-
Bagi hasil untuk bank: 1.98% x Rp. 12.000.000,-                  Rp.        237.600,-
Bagi hasil untuk nasabah: 98.02% x Rp. 12.000.000,-           Rp.   11.762.400,-
Pengembalian pembiayaan                                                      Rp.   7.000.000,-
Keuntungan nasabah selama 1 siklus                                      Rp.   4.762.400,-
E.  Analisis Terhadap Hasil Observasi Selama Praktikum
       Menurut analisis saya dari hasil observasi selama Praktik Pengalaman Lapangan ( PPL II) di Bank Syariah Mandiri Area Lampung, bahwa Bank Syariah Mandiri telah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah, dan pelaksanaannya dilaksanakan dengan konsep syariah. Hal tersebut dijamin dan dibuktikan dengan setiap produk yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri telah di kaji terlebih dahulu oleh bagian yang berwenang yaitu devisi pengembangan produk yang dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri yang kemudian akan dikaji kembali oleh Dewan Pengawas Syariah ( DSN ) sebelum diterbitkannya produk, hal ini bertujuan agar mengetahui produk yang akan diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan syariah atau belum memenuhi ketentuan syariah.
Pengelolaan keuangan yang transparan dan adil inilah yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri. Meskipun saat ini Bank Syariah Mandiri Area Lampung sedang menurun, tapi mereka tetap melaksanakan prinsip – prinsip syariah yang tetap jujur, tidak mengambil yang bukan hak mereka. Prinsip – prinsip bagi hasil dan bagi rugi pun telah sesuai dengan ketentuan syariah yang sebenarnya. Kebijakan – kebijakan yang ditempuh dalam penyelsaian pembiayaan bermasalah tetap diselesaikan berdasarkan nilai – nilai dan prinsip – prinsip syariah, tetap berupaya tidak menyimpang dalam konsep syariah.
Meski pada hakekatnya, seperti yang kita ketahui bersama menurut hasil penelitian Zaim Saidi, bahwa Bank syariah di Indonesia tidak syar’i akan tetapi menurut pandangan dan pengamatan saya selama melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan ( PPL II ) Bank Syariah mandiri sudah 85% menjalankan fungsi – fungsi sebagai lembaga intermediasi yang memenuhi konsep – konsep syariah. Kenapa tidak 100% ? jawabannya adalah karna masih ada beberapa sistem atau prinsip yang di adobsi dari sistem bank konvensional, apalagi mengingat bahwa Bank Syariah Mandiri merupakan anak perusahaan dari Bank Mandiri yang merupakan salah satu Bank Konvensional.







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
          Dari hasil observasi yang dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Pruduk dalam Bank Syariah Mandiri menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, murabbahah, wadiah, ijarah, rahn, dan qard.
2.    Prosedur pembiayaan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu, tahap solisitas dan permohonan, tahap investigasi, tahap analisa, tahap persetujuan, tahap pencairan, tahap monitoring, tahap angsuran/pelunasan.
3.    Penerapan aspek 5C (charakter, capacity, capital, condition dan collateral) dan analisa 7A (Aspek yuridis, manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, social ekonomi, agunan) menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri sangatlah berhati-hati dalam pemberian pembiayaan kepada nasabahnya.
4.    Bank Syariah Mandiri berprinsip tanpa menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya. Prinsip inilah yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. 






B.     Saran
           Saran kami bagi Bank Syariah Mandiri Area Lampung agar lebih giat lagi dalam memasarkan produk – produk pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung baik pembiayaan maupun pendanaan, serta harus bisa meyakinkan masyarakat yang beranggapan bahwa Bank Syariah Mandiri Area Lampung tidak sama dengan Bank Konvensional karena Bank Syariah Mandiri Area Lampung menggunakan sistem bagi hasil.
           Selain itu, bagian marketing juga harus lebih giat lagi dalam mempromosikan, memasarkan produk yang ada pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung terutama kepada masyarakat ynag belum mengetahui secara keseluruhan tentang Bank Syariah Mandiri dan keuntungan menjadi nasabah pada Bank Syariah Mandiri Area Lampung, sehingga masyarakat berminat untuk melakukan transksi pembiayaan dan pendanaan di Bank Syariah Mandiri Area Lampung.



[1] Dokumentasi Bank Syariah Mandiri (BSM)
[2] Ibid.
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid 

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka