Skip to main content

Makalah Organisasi Pengeloala Badan Ziswa


BAB II
PEMBAHASAN

A.  BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kepengurusan BAZ terdiri atas pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah dalam hal ini Departemen Agama dan Pemeritah Daerah, sedangkan unsur masyarakat mencakup tokoh masyarakat, ulama, cendikiawan, dan sebagainya. BAZ dibentuk sesuai dengan tingkat wilayah pemerintahan negara, yaitu tingkat nasional yang berpusat di ibu kota negara kita, tingkat provinsi yang berpusat di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten/ kota berpusat di ibu kota kabupaten/ kota, dan tingkat kecamatan yang berpusat di ibu kota kecamatan.
Badan Amil Zakat Nasional disingkat BAZNAS berkedudukan di Jakarta sebagai ibu kota negara. Pengurus BAZNAS diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Agama. Kepengurusan BAZNAS terdiri atas Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya sepuluh anggota. Komisi Pengawasan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota. Badan Pelaksana terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, seorang bendahara, dan seorang wakil bendahara, serta dilengkapi divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan.[1]
Pemerintah mendesain BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, ialah agar sifat keumatannya tidak hilang. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Setiap LAZ wajib mendapat izin dari Pemerintah. Keuangan zakat tidak masuk dalam neraca APBN, tetapi cukup dilaporkan saja. Negara mempunyai kepentingan memfasilitasi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, tetapi bukan mengambil manfaat dari dana umat.[2]
Dalam pengelolaan baik zakat, infaq dan shadaqoh terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelola dapat berhasil guna sesuai dengan yang diharapkan, prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip keterbukaan, suka rela, keterpaduan, profesionalisme, dan kemandirian.
a.    Prinsip keterbukaan, artinya dalam pengelolaan hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dipercaya oleh umat.[3]
b.    Prinsip sukarela, berarti bahwa dalam pemungutan dan pengumpulan hendaknya senantiasa berdasarkan prinsip suka rela dari umat Islam yang menyerahkan dan tidak boleh ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dapat dianggap sebagai suatu pemaksaan. Dan harus lebih diarahkan kepada motivasi yang bertujuan memberikan kesadaran kepada umat Islam agar membayar kewajibannya.
c.    Prinsip keterpaduan, artinya sebagai organisasi yang berasal dari swadaya masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya meski dilaksanakan secara terpadu diantara komponen-komponennya.
d.   Prinsip profesionalisme, bahwa dalam pengelolaan harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya, baik dalam administrasi, keuangan dan lain sebagainya dan juga dituntut memiliki kesungguhan dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dan akan lebih sempurna apabila dibarengi dengan sifat amanah.
e.    Prinsip kemandirian, merupakan kelanjutan dari prinsip profesionalisme, yang diharapkan mampu menjadi lembaga swadaya masyarakat yang mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari pihak lain.[4]

Petunjuk teknis pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh institusi Managemen Zakat dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil Zakat sebagai berikut:
a.    Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
b.    Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekreteris dan anggota.
c.    Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
d.   Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan pendayagunaan.

Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur pemerintah terdiri atas unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait.


Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) antara lain:

1.    Dewan Pertimbangan
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas dalam pengelolaan Badan Amil Zakat, meliputi aspek syari’ah dan aspek manajerial.
Tugas Pokok Dewan Pertimbangan adalah :
a.    Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat.
b.    Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
c.    Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta ataupun tidak berkaitan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
d.   Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak diminta.
e.    Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
f.     Menunjuk akuntan publik.

2.    Komisi Pengawas
Sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
Tugas Pokok Komisi Pengawas adalah:
a.    Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan.
b.    Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangan.
c.    Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
d.   Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah.


3.    Badan Pelaksana
Sebagai pelaksana pengelolaan zakat. Tugas Pokok Badan Pelaksana adalah:
a.    Membuat rencana kerja.
b.    Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c.    Menyusun laporan tahunan.
d.   Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah.
e.    Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat ke dalam maupun ke luar.[5]

Salah satu tugas penting lain dari lembaga pengelolaan zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secar terus-menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media, seperti khutbah jum’at, media ta’lim, seminar, diskusi dan lokakarya, melalui surat kabar, majalah, radio, internet maupun televisi. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal diharapkan masyarakat muzakki akan semakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga zakat yang kuat, aman dan tepercaya.



BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang.
Dalam pengelolaan baik zakat, infaq dan shadaqoh terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelola dapat berhasil guna sesuai dengan yang diharapkan, prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip keterbukaan, suka rela, keterpaduan, profesionalisme, dan kemandirian.
Adapun etunjuk teknis pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh institusi Managemen Zakat dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil Zakat sebagai berikut:
a.    Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
b.    Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekreteris dan anggota.
c.    Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
d.   Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan pendayagunaan.



DAFTAR PUSTAKA

IAIN Raden Intan, 1990, Pengelolaan Zakat Mal Bagian Fakir Miskin : Suatu pendekatan Operatif, Lampung : IAIN Raden Intan
Ahmad Hasan Ridwan, 2013, Manajemen Baitul Mal Watamwil, PUSTAKA SETIA, Bandung
Hafidhuddin, DR. K.H Didin. M. SE. 2002, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani, Jakarta


                [1] Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal Watamwil, (Bandung: PUSTAKA SETIA, 2013), h. 129
                [2]Diunduh dari: http://pusat.baznas.go.id/posko-aceh/membaca-arah-regulasi-pengawasan-pengelolaan-zakat/  pada 13 Maret 2018 pukul 22.17
[3] Hafidhuddin, DR. K.H Didin. M. SE. Zakat Dalam Perekonomian Modern. (Jakarta : Gema Insani, 2002), h. 97
                [4] Ibid.,  h. 99
                [5] Ibid.. h. 100

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka