Skip to main content

Makalah Prinsip Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Zakat merupakan ibadah pokok dan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang memiliki harta yang cukup. Zakat merupakan sebagian dari harta sesorang muslim yang harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya atau yang disebut juga dengan mustahik.
       Dalam perkembangannya zakat diharapkan mampu untuk dikelola agarlebih produktif atau dimanfaatkan lebih luas sehingga zakat bukan hanya sebatas bentuk/jumlah zakat itu sendiri, akan tetapi mampu dikembangkan di seluruh sector kehidupan yang makmur sebagai bekal untuk berbuat kebajiikan terlebih dimanfaatkan di jalan Allah. Adanya pengelola zakat atau disebut amil diharapkan mampu mengelola zakat lebih produktif dan lebih baik dalam mendistribusikan zakat kepada yang lebih berhak untuk menerimanya.
       Pengeloaan zakat merupakan kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pendistribusian terhadap zakat serta melakukan pendayaguanaan terhadap zakat. Disini peran pemerintah dalam pengelolaan zakat adalah sebagai regulator, motivator, fasilitator, dan koordinator sangat penting. Pertama, regulator, pemerintah berkewajiban menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat sebagai penjabaran dari ketentuan syariah ataupun undang-undang. Kedua, motivator, pemerintah melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi, baik secara langsung  maupun melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Ketiga, fasilitator, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional pengelolaan zakat, baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Keempat, koordinator, pemerintah mengkoordinaskan semua lembaga pengelolaan zakat di semua tingkatan serta melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ)?
2.    Bagaimana prinsip operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ)?
C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui Lembaga Amil Zakat (LAZ)
2.    Untuk mengetahui prinsip operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ)


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Amil Zakat
       Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Karena itu, pemerintah bertugas untuk membina, melindungi, dan mengawasi LAZ. Setiap LAZ yang telah memenuhi persyaratan akan di kukuhkan oleh pemerintah sebagai bentuk pembiaan dan sebagai perlindungan bagi masyarakat, baik yang menjadi muzakki maupun mustahik.[1]
       Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang lalu diikuti dengan Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelolaan zakat yang ada di Indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara serta Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh swasta. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelolaan zakat haruslah bersifat:
1.      Independen, lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada pihak lain atau lembaga tertantu. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.
2.      Netral, karena di danai oleh masyarakat, maka lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdri di atas semua golongan)
3.      Tidak berpolitik (praktis), hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik
4.      Tidak bersifat diskriminatif, dalam menyalurkan dananya lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dapat dipertanggungjawabkan baik secara syariah maupun secara manajemen.[2]
       LAZ sendiri memiliki forum antar lembaga amil zakat yang mana forum ini memiliki fungsi saling tukar fikir antar lembaga zakat dan membahas tentang bagaimana zakat di Indonesia. Adapun syarat-syarat dapat didirikanya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut;
1.      Berbadan hukum
2.      Memiiki data muzakki dan mustahiq
3.      Memiliki program kerja
4.      Melampirkan surat pernyataan bersedia di audit[3]
       Selain itu terdapat beberapa alasan yang menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan melalui lembaga amil zakat, yaitu;
1.      Dalam rangka menjamin ketaatan pembayaran
2.      Menghilangkan rasa rikuh dan  canggung yang mungkin dialami oleh mustahiq ketika berhubungan dengan muzakki atau orang yang berzakat.
3.      Untuk mengefesienkan da[-n mengefektifkan pengalokasian dana zakat.[4]
B.     Prinsip Operasional LAZ
a.       Prinsip Kerja
       Setiap lembaga pengelolaan zakat dalam operasional kegiatanya perlu menerapkan prinsip kerja lembaga, yang initnya tercermin dalam tiga kata kunci; amanah, profesional dan transparan.
1)      Amanah
Amanah adalah memiliki sifat jujur, dapat dipercaya, dan bertanggungjawab atas tugas yang diembannya. Sifat amanah adalah sifat mutlak yang harus dimliki setiap amil zakat. Jadi sebaik apapun sistem ekonomi yang ada maka akan hancur apabila pelakunya atau pengelolanya tidak memiliki sifat amanah dalam dirinya. Terlebih lagi dana yang dikelola adalah dana umat yang secra esensinya adalah dana mustahik. Bagi mustahik setelah memberikan zakat nya kepada pengelola zakat maka tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengambil dana nya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari amil zakat.
2)      Profesional
Profesional adalah kemampuan yang merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap seseorang amil dalam mengemban tugas tertentu dilaksanakan secara penuh waktu, penuh kreativitas, dan inovativ. Hanya dengan profesionalitas yang tinggi dana zakat yang dikelola akan menjad efektif dan efisien, apalagi jika profesionalitas itu di imbangi dengan sifat amanah.
3)          Transparan
Transparan adalah sifat terbuka dalam pengelolaan melalui penyertaan semua unsur daam pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan kegiatan. Dengan trasnparanya pengelolaan zakat, dapat tercipta suatu sistem kontrol yang baik karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi, tetapi akan melibatkan juga pihak ekstern, seperti para muzakki dan masyarakat secara luas. Transparansi ini akan meminimalkan rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat.[5]

b.      Sistem Pengelolaan
1)          Tersistem Dan Prosedural
Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainya secara jelas dan tertulis sehingga keberlangsungan lembaga tidak bertanggung pada figur tertentu, tetapi bertanggung pada sisitem. Jika terjadi pergantian personel, aktivitas lembaga tidak akan tergangu.
2)      Manajemen Terbuka
Sebagai suatu lembga publik, lembaga pengelola zakat sudah selayaknya menerapkan manajemen manajemen terbuka, yaitu adanya hubungan timbal balik antara pengelola zakat dan masyarakat. Dengan demikia, akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur yaitu masyarakat sendiri melalui publikasi hasil pengumpulan dan penyaluran di media masa.
3)      Mempunyai Rencana Kerja
Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan kemampuan sumber daya manusia lembaga. Dengan demikian rencana kerja, aktivitas pengelolaan zakat menjadi terarah.
4)      Mempunyai Komite Penyaluran
Agar dana dapat tersalurkan kepada yang berhak, harus ada suatu mekanisme yang jelas, salah satu nya adalah dibentuknya komite penyaluran. Tugas komite ini adalah menyeleksi setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana yang disalurkan telah sesuai dengan ketentuan syariah, prioritas, dan kebijakan lembaga. Prioritas penyaluran peplu dilakukan, hal ini harus berdasarkan survei lapangan, baik dari sisi asnaf mustahik maupun bidang garapan (ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, dan sebagainya). Prioritas ini harus dilakukan karena terbatasnya suber daya dan dari lembaga.
5)      Memiliki Sistem Akutansi Dan Manajemen Keuangan
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, lembaga pengelola zakat harus memiiki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik meskipun sederhana dalam rangka pertangungjawaban keuangan lembaga tersebut.[6] Hal ini disebabkan oleh :
a)      Akuntabiitas dan transparansi lebih mudah dilakukan karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah di buat dengan akurat dan tepat waktu.
b)      Keamanan dana relatif lebih terjamin karena erdapat sistem kontrol yang jelas. Semua transaksi akan lebiuh mudah ditelusuri.
c)      Efesiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan.
6)      Diaudit
Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya suatu lembaga pengelolaan zakat sudah menjadi keniscayaan, baik oleh auditor enternal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh komisi pengawasa, sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh kantor akuntan publik, lembaga legeslatif, atau lembaga audit independent lainya. Ruang lingkup audit meliputi:
a)      Aspek keuangan
b)      Aspek kinerja (efesiensi dan efektivitas)
c)      Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah Islam
d)     Penerapan peraturan peundang-undangan[7]


7)      Publikasi
Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan. Caranya dapat melalui media massa, dikirim langsung kepada para muzakki, atau ditempel dalam papan pengumuman yang ada di kantor pengelola zakat yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan anatara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan sebagainya.
8)      Komitmen Perbaikan Terus-Menerus
Suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukan penngkatan dan perbaikan terus-menerus. Oleh karena itu, agar tidak dilindas zaman, perlu diadakan perbaikan manajemen pengelolaan zakat secara terus-menerus sesuai dengan tuntutan lingkungan melalui sistem total quality manajement (TQM) yang berlandaskan pada usaha peningkatan kualitas sebagai strategi usaha dengan berorientasi pada kepuasan pelanggan (muzakki, mustahik, dan masyarakat) dengan melibatkan seluruh unsur pegawai dalam lembaga. Selanjutnya kualitas organisasi ditentukan oleh masyrakat/pelanggan  prioritas utama dalam jaminan kualitas ialah memiliki piranti yang andal dan sahih tentang penilaian pelanggan/masyarakat terhadap Badan/Lembaga Pengelola Zakat. Piranti tersebut dapat berupa angket atau publikasi dan transparansi dalam penggalangan dan pendayagunaan zakat.[8]






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
       Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
       Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang lalu diikuti dengan Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan HajiNo. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelolaan zakat yang ada di Indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara serta Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh swasta.
       Adapun prinsip operasional dari LAZ  yang pertama yaitu prinsip kerja yang mana setiap lembaga pengelolaan zakat dalam operasional kegiatanya perlu menerapkan prinsip kerja lembaga, yang initnya tercermin dalam tiga kata kunci; amanah, profesional dan transparan. Sedangkan yang kedua adalah sistem pengelolaannya haruslah menerapkan beberapa sistem yaitu a) Tersistem dan Prosedural, b) Manajemen Terbuka, c) Mempunyai Rencana Kerja, d) Mempunyai Komite Penyaluran, e)  Memiliki Sistem Akutansi dan Manajemen Keuangan, f) diaudit, g) publikasi, h) Komitmen Perbaikan Terus-Menerus.





DAFTAR PUSTAKA

       Dr.H.Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal Watamwil, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013
       Nurul Huda Dan Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
       M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012


       [1] Dr.H.Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal Watamwil, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013). h.131
       [2]M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012). h. 396
        [3] Dr.H.Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal Watamwil, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013). h.131
        [4] Nurul Huda Dan Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010). h.305
       [5] Dr.H.Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal Watamwil, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013). h.134
       [6] Ibid., h.135
        [7] Ibid., h.136
       [8] Ibid., h.136

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran apabila tertanam dalam jiw

Contoh Laporan KKN Terbaru

BAB 1 PENDAHULUAN A.     Dasar Pemikiran Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)   merupakan sebuah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi. KPM merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat, dimana dalam kegiatan ini mahasiswa diterjunkan langsung   ke dalam masyarakat serta diharapkan dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di perguruan tinngi guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mahasiswa sebagai director of change diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat ke arah yang lebih abik melalui proses penganalisaan masalah dalam struktur masyarakat hingga penentuan solusi terbaik dalam memecahkannya. Pengabdian masyarakat yang dilakukan harus diupayakan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai program pelatihan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Program pelatihan yang dilakukan dapat berupa pengalaman ilmu pengetahuan , teknolog

Materi Manajemen Portofolio

BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Manajemen Portofolio Menurut ahli keuangan J Fred Weston, portofolio dapat diartikan sebagai kombinasi atau gabungan berbagai aktiva. Aktiva itu dapat diartikan sebagai investasi surat berharga finansial seperti deposito, properti atau real aset, obligasi, saham, dan bentuk penyertaan lainnya. [1] Portofolio merupakan kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari suatu portofolio investasi tentunya sangat tergantung pada individu masing-masing investor. [2] Portofolio menggambarkan kepemilikan dari pada instrumen investasi yang disusun dengan perencanaan yang matang untuk pencapaian hasil yang optimal melalui penyebaran risiko. Portofolio mempunyai beberapa alternatif variasi dengan pertimbangan investor harus melihat risiko dan tingkat keuntungan yang bergerak positif didalam portofolio. Portofolio merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi saham-saham yang mana aka