Skip to main content

Materi Musyarakah dan Penerapannya


A.  Musyarakah
1.    Pengertian Musyarakah
Musyarakah atau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari fi’il madhi yang mempunyai arti; sekutu atau teman perseroan, perkumpulan, perserikatan.[1]  Syirkah secara etimologi mempunyai arti: campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya sulit untuk dibedakan lagi.
            Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atauamal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[2]
Definisi syirkah menurut mazhab maliki adalah izin ber-tasharruf bagi masing-masing pihak yang berserikat. Menurut mazhab hambali, syirkah adalah persekutuan dalam hal hak dan tasharruf. Sedangkan menurut syafi’i syirkah adalah akad antara orang arab yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.[3]
B.  Dasar hukum Musyarakah
Dasar hukum Musyarakah yaitu: pertama ; Al-Quran, Al-Hadis dan Ijma.
Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman dalam surat Shaad ayat 24 yang artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh.”[4]
dalam surat An-Nisa’ ayat 12 yang artinya:
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi madhorot (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Mha Mengetahui Lagi Maha Penyantun.
Kedua, adalah Hadis, dalam hadis dinyatakan sebagai berikut: ”Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang sedang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak khianaat terhadap saudaranya (temannya). Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka “ (H.R Abu Dawud).
Hadis ini menerangkan bahwa jika dua orang bekerja sama dalam satu usaha, maka Allah ikut menemani dan memberikan berkah-Nya, selama tidak ada teman yang mengianatinya.
Al-Hadis, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berrserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya” (HR Abu Dawud).[5]
Ketiga, Ijma’, Ibnu Qudamanah dalam kitabnya AL-Mughini yang dikutip Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bnk Syriah dari Teori ke Praktik, telah berkata: “Kaum muslimin telah berkonseus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa elemen darinya.

C.  Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah
Berdasarakan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, memutuskan
Menetapkan           :FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Beberapa Ketentuan:
1.    Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.   Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.   Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.   Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.    Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.   Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.   Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.   Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.   Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.   Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.    Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.   Modal
1)   Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2)  Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3)  Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.   Kerja
1)  Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)  Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.   Keuntungan
1)   Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2)  Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3)  Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4)  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.   Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.    Biaya Operasional dan Persengketaan
a.   Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[6]

D.  Aplikasi Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah
1.    Penerapan Musyarakah dalam lembaga keuangan syariah adalah:
a.   Bentuk usaha dari bagi hasil musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
b.   Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
c.   Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan, (trading asset), kewiraswastaan (enterpreneurship), kepandaian, kepemilikan, peralatan, atau seperti hak paten atau goodwill, kepercayaan reputasi (credit wortbisness) dan barang-barang lainnya yang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
d.   Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.[7]
2.    Ketentuan Umum
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan, seperti:
a.   Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi
b.   Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
c.   Setiap pemilik modal dapat mengalhkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain.
d.   Setiap pemilik modal dianggap mengakhri kerjasama apabila; menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum.
e.   Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
f.    Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad setelah proyek slesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.[8]


[1] Muhammadatus Sa’diyah,”Musyarakah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah”,  Volume 2, No, 2, Desember 2014, h. 314.
[2] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), h. 42.
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama, 1997, h. 735-736.
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2013), h. 77.
[6] FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Musyarakah dalam www.dsnmui.or.id, di unduh pada 20 November 2017.
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,  h. 77.
[8] Ibid.,

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman, Kufur, Nifaq dan Syirik

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Kehidupan masyarakat yang modern dengan arus globalisasi yang cenderung pada materialism-hedonistik sering mendewa-dewakan harta, kedudukan dan kemewahan tanpa menghiraukan norma-norma agama, dipengaruhi beberapa faktor, baik eksternal maupun internal dalam diri manusia itu sendiri, sehingga manusia sering kehilangan pedoman hidup. Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu aqidah atau keyakinan dan sesuatu yang diamalkan atau amaliyah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari aqidah itu. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang berintikan keimanan dan perbuatan. Keimanan dalam islam merupakan dasar atau pondasi yang diatasnya berdiri syariat-syariat islam. Keimanan kita kepada Allah SWT harus terus menerus dipupuk agar semakin kokoh dan kuat, karena ketika keimanan kita terkikis akan menyeret kita kepada kufur. Kekufuran ap...

Ekonomi Makro (Sistem Ekonomi Tertutup)

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan penjualan dan pembelian di pasar yang saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut, mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut. Untuk memfasilitasi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi ini secara efektif maka sistem perekonomian kita memerlukan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan. Lembaga perbankan peranannya sangat vital untuk mengumpulkan dana-dana yang ada di masyarakat, yang selanjutnya mereka akan melakukan pengalokasian dana tersebut melalui pemberian fasilitas perkreditan atau jasa perbankan lainnya. Pergerakan sektor ekonomi dari produ...

Penetapan Qath'iy dan Zhanniy dalam Nash Hukum

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Dalam kegiatan istinbath hukum, salah satu aspek yang menjadi objek pembahasan terhadap nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah, adalah berkaitan dengan dilalah nash. Kajian atau pembahasan tentang dilalah nash adalah merupakan hal sangat penting karena ia terkait langsung dengan muatan hukum yang ditunjukkan oleh dalil nash. mengetahui dan memahami dilalah nash ini sangat penting, karena ia terkait dengan cara penunjukkan lafal atas sesuatu makna (muatan hukum) yang terkandung didalamnya. [1] Untuk mengetahui bagaimana penunjukkan lafal nash atas sesuatu makna dan muatan hukum apa yang terkandung di dalamnya, tentu membutuhkan sarana atau alat yang dapat digunakan untuk maksud tersebut. Sarana yang dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana penunujukan lafal atas sesuatu ketentuan hukum adalah dengan menggunakan konsep Qath’iy dan Zhanniy. Kedua konsep ini, dalam aplikasinya, ingin melihat muatan hukum yang ditunjukan oleh sesuatu lafal...